Pernah dengar kata franchise dan kemitraan? Tentunya kata itu sudah tidak asing lagi bagi para pembisnis bukan. Nah, berbicara mengenai franchise dan kemitraan banyak para pembisnis berbondong-bondong ingin bekerja sama. Apalagi dengan banyaknya penawaran yang diberikan berupa kemudahan serta keuntungan dalam memulai berbisnis. Itu menjadi salah satu faktor bagi para pembisnis untuk tidak menyiakan kesempatan dalam meraih keuntungan. Jika kalian berpikir seperti ini, perlu kalian ketahui dulu guys bahwa franchise dan kemitraan ternyata berbeda loh, banyak orang-orang yang mengira franchise dan kemitraan adalah hal yang sama padahal kedua tersebut memiliki perbedaan. Yang dimanaÂ
Frinchese adalah kerjasama antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Nah dimana penerima waralaba ini memiliki hak untuk menggunakan baik itu nama, merek dagang produk, dan sistem usahanya. Lalu gimana denganpemberi waralana? Yaaa tentunya sebagai timbal balik, penerima waralaba harus membayarkan itu semua ke pemberi waralaba. Dan eitts nggak cuma itu, ternyata membangun usaha franchise pun wajib memiliki surat lohh, diantaranya ada
1. Surat pendaftaran waralaba.
2. Hak kekayaan intelektual.
Sedangkan kemitraan sebenarnya juga harus mendaftarkan hak kekayaan intelektual namun tidak diwajibkan memiliki surat pendaftaran waralaba.
Sedangkan persyaratan franchise terdapat
1. Memiliki ciri khas usaha
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
3. Memiliki standar atas pelayanan dan produk
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
6. Hak kekayaan intelektual telah terdafar
Jika persyaratan tersebut belum memenuhi maka status usaha kamu termasuk kemitraan guys
Nah itu dia perbedaan antara franchise dengan kemitraan. Jadi kalian mau usaha franchise atau kemitraan nih? Semoga usaha kalian sukses selalu ya guys.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H