Pada saat ini, baik pengaturan hukum yang ada dalam KUHP maupun diluar KUHP belum mengatur secara khusus aturan hukum mengenai tindak pidana balas dendam pornografi (revenge porn). Namun, pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwasannya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Korban dapat melapor ke Kepolisian setempat, khususnya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan berbasis gender, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga dapat membantu melalui unit yang menangani pelanggaran UU ITE, seperti melaporkan konten di situs aduankonten.id.Â
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Yayasan Pulih, LBH APIK Jakarta, atau SAFEnet menyediakan layanan pendampingan hukum dan psikologis. Korban juga bisa mencari bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan bantuan hukum gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.
Jika konten tersebut disebarluaskan melalui platform media sosial, korban dapat melaporkannya langsung ke platform tersebut melalui fitur pelaporan konten yang disediakan.
Mengingat parahnya dampak revenge porn bagi korban, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memerangi hal ini. Kita harus ingat untuk tidak menyalahkan, mempermalukan, atau menghina korban. Selain itu, kita juga perlu berusaha menghentikan penyebaran foto atau video korban secara online dengan tidak ikut menyebarkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H