Mohon tunggu...
sari asriani
sari asriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta

Mahasiswa jurnalistik di Politeknik Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revenge Porn: Luka Berat di Media Sosial

4 Juli 2024   11:20 Diperbarui: 4 Juli 2024   11:22 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat ini, baik pengaturan hukum yang ada dalam KUHP maupun diluar KUHP belum mengatur secara khusus aturan hukum mengenai tindak pidana balas dendam pornografi (revenge porn). Namun, pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwasannya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Korban dapat melapor ke Kepolisian setempat, khususnya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan berbasis gender, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga dapat membantu melalui unit yang menangani pelanggaran UU ITE, seperti melaporkan konten di situs aduankonten.id. 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Yayasan Pulih, LBH APIK Jakarta, atau SAFEnet menyediakan layanan pendampingan hukum dan psikologis. Korban juga bisa mencari bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan bantuan hukum gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.

Jika konten tersebut disebarluaskan melalui platform media sosial, korban dapat melaporkannya langsung ke platform tersebut melalui fitur pelaporan konten yang disediakan.

Mengingat parahnya dampak revenge porn bagi korban, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memerangi hal ini. Kita harus ingat untuk tidak menyalahkan, mempermalukan, atau menghina korban. Selain itu, kita juga perlu berusaha menghentikan penyebaran foto atau video korban secara online dengan tidak ikut menyebarkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun