Jika Junaidi masih di bawah umur, proses peradilannya akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia akan ditempatkan di lembaga rehabilitasi anak dan menjalani hukuman yang lebih mengutamakan pendekatan rehabilitatif dibandingkan hukuman berat.
Keluarga korban: Akan mengalami trauma berat, kesedihan mendalam, bahkan gangguan mental seperti PTSD.
Masyarakat sekitar: Merasa kehilangan rasa aman dan mengalami ketakutan akan kejadian serupa. Peristiwa ini juga memunculkan kecemasan dan stigma terhadap kasus kekerasan.
Setelah laporan dari warga, polisi segera melakukan olah TKP dan mengidentifikasi Junaidi sebagai tersangka berdasarkan bukti di lokasi kejadian. Polisi melacak keberadaannya dan berhasil menangkap Junaidi di tempat persembunyiannya dalam beberapa hari setelah kejadian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H