1. Sila ke-1
Sila ini menuju pada ketuhanan yang maha Esa. Korupsi adalah tindakan jahat karena mencerminkan sikap yang disenangi Tuhan  seperti kebohongan, menciptakan kerugian, dan egois
2. Sila ke-2
Sila ini juga memiliki nilai yang hampir mirip dengan poin 1 yaitu sikap yang tidak menyenangkan dan dapat merugikan orang. Sila ini menitikberatkan pada keadilan dan adab.
3. Sila ke-3
Korupsi dapat menciptakan ketidakpercayaan orang terhadap pemerintah. Dalam beberapa kasus, kerap kali terdengar adanya perlakuan spesial terhadap koruptor di dalam sel penjara. Ini menimbulkan kemarahan tentu saja bagi masyarakat. Masyarakat bisa merasa tidak nyaman dengan tindakan korupsi yang dapat berakibat pada kericuhan.
4. Sila ke-4
Korupsi adalah tindakan yang egois dan tidak memperdulikan orang lain. Hal ini bisa dilihat dari beberapa kasus yang cenderung pelaku korupsi adalah orang yang berasal dari pemerintahan dan dilakukan semau mereka tanpa peduli dengan kehidupan masyarakat. Hal ini melanggar sila ke-4 karena semua hal di Indonesia seharusnya melewati musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
5. Sila ke-5
Sila ini menekankan pada keadilan dan hajat orang banyak dari kata sosial yang terkandung di dalamnya. Korupsi melanggar sila ini karena korupsi adalah bukti nyata ketidakadilan dan keserakahan pemerintah terhadap masyarakat yang seharusnya mereka ayomi dan mereka hormati hak-haknya sebagai warga negara. Pemerintah yang korupsi menjadi penikmat harta yang seharusnya mereka gunakan bagi masyarakat dan bukan hanya segelintir rekan ataupun keluarga mereka saja.
Dari  pemaparan di atas, kita bisa mengetahui apa kaitan pancasila dengan korupsi. Kiranya setelah kita mengetahui, kita semakin menghayati nilai pancasila dan melakukan hal yang baik dan positif demi menghindari kita dari tindakan korupsi. Satu tindakan kecil sangat berharga untuk keberlangsungan negara kita dikala gempuran tindakan korupsi yang ada di negeri tercinta ini.