Mohon tunggu...
Sari ApriliaYulheldi
Sari ApriliaYulheldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Seorang mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjanjian Pra Nikah Bentuk Kepedulian Rumah Tangga: Sosialisasi Perjanjian Pra Nikah di Desa Losari

8 Agustus 2023   00:00 Diperbarui: 8 Agustus 2023   00:10 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Losari, Ampelgading, Pemalang – (27/07/2023) Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami istri sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Dalam kehidupan manusia, pernikahan merupakan suatu keputusan yang sakral dengan menyatakan dua kepribadian sampai dengan latar belakang keluarga yang berbeda.

Kesepakatan dan pemahaman perlu dibentuk untuk menyelaraskan kedua pasangan yang hendak melakukan pernikahan. Agar kesepakatan dan pemahaman tersebut dapat tercapai, salah satu opsi yang bisa dilakukan sebagai suatu pondasi dalam menjaga hubungan pernikahan ialah dengan membuat perjanjian pra nikah.

Sosialisasi Mengenai Isi Perjanjian Pra NikahDokpri
Sosialisasi Mengenai Isi Perjanjian Pra NikahDokpri

Berkaca dari latar belakang di atas, menjadi dasar diadakannya program kerja monodisiplin Kuliah Kerja Nyata oleh Sari Aprilia Yulheldi selaku mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023 (KKN TIM II UNDIP 2022/2023) bertempat di Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada tanggal 27 Juli 2023 tepatnya di Balai Desa Losari.

Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan, masih banyak terdapat isu terkait pernikahan di Desa Losari. Dari hasil wawancara kepada beberapa warga, penulis dapat menyimpulkan bahwa masih sering didapatkan isu terkait perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), harta gono-gini, sampai hak asuh anak. 

Dengan diadakannya sosialisasi dan diberikannya E-Modul perjanjian pra nikah, diharapkan masyarakat menjadi paham terkait apa saja yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pernikahan. 

Selain itu, diharapkan pula masyarakat menjadi tahu bahwa dengan membuat perjanjian pra nikah dapat memberikan banyak keuntungan dan manfaat seperti pembagian harta, menciptakan rasa aman dari KDRT maupun poligami, terlindungnya hak anak, dan terlindungnya aset masing-masing pasangan.

Sesi Diskusi dan Tanya JawabDokpri
Sesi Diskusi dan Tanya JawabDokpri

Dalam pelaksanaannya, program ini mendapatkan atensi dan antusias yang sangat baik dari masyarakat Desa Losari terkhusus yang belum menikah. Masyarakat secara bersama-sama menyimak pembahasan dari materi yang diberikan oleh mahasiswa KKN dan tidak lupa untuk meng-unduh E-Modul yang telah diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun