"Wah, Murah banget" jargon yang tak asing ditelinga kita. Mungkin ada juga dari pembaca yang menjadi pengikut setia Crazy Rich Indra Kenz.
Ia menjadi influencer kaya raya berkat Binary Option atau lebih mudahnya investasi saham. Melalui media sosialnya, ia mengajarkan orang banyak tentang cara bermain Binary Option, khususnya Binomo. Bahkan ia sering menampilkan hasil kekayaannya kepada publik. Sehingga banyak orang yang tertarik dengan apa yang ia lakukan.
Bukan hanya Indra Kenz, Doni Salamanan, salah satu Crazy Rich ini pun melakukan hal yang sama. Ia mulai terkenal saat memberikan donasi kepada gamers tampan idaman yaitu Reza Arap dengan nilai yang cukup membuat kita menggelengkan kepala. Gaya hidupnya pun sepertinya tak jauh berbeda dengan Indra Kenz melalui media sosial miliknya.
Ada yang menyukai konten-konten mereka, ada yang termotivasi, dan tidak sedikit yang menyumpahi mereka karena kesombongan mereka. Bahkan banyak juga artis-artis tanah air yang menyinggung kebiasaan buruk mereka sebagai sebuah kesombongan untuk menarik simpat citizen. Yah namanya citizen, pemikiran setiap orang berbeda-beda. Namun saat ini, beberapa influencer tersebut terkena kasus hukum.Â
Indra Kenz beberapa waktu ini terjerat kasus pidana dengan kasus penipuan. Banyak warganet yang melaporkan yang melaporkan dirinya sebagai "Penipu Trading". Perlu diketahui, trading ini merupakan sistem yang akan memperlihatkan naik-turunnya saham. Para pengguna hanya menebak saham tersebut akan naik ataupun turun.Â
Peluang menang trading tersebut sangat berbahaya. Banyaknya pengguna yang menginvestasikan duit mereka pada trading tersebut. Alhasil banyak warga yang rugi sampai miliaran rupiah. Namun permasalahannya bukan disitu. Bareskrim Polri menyatakan trading yang dilakukannya adalah tindakan ilegal.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing yang dikutip dari media Kompas mengatakan "praktik influencer yang bertindak sebagai individu yang mencari klien untuk broker atau introducing broker, kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaanya sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan".
Â
Ia juga menambhakan pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus Binary Option sebanyak 92 domain. Selain memburu website berkedok trading untuk diblokir, kepolisian akan memburu siapa saja bagi orang yang mempromosikan Binary Option.
Sehingga ia diperiksa oleh Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dan menyita aset miliknya. Namun bukan hanya Indra Kenz, Doni Salamanan turut diselidiki oleh kepolisian. Namun untuk laporan Doni Salamanan terkait dengan pasal UU ITE. Beserta dengan beberapa affiliator lain  juga diselidiki oleh Siber Polri. Dua affiliator tersebut masih belum dipaparkarkan karena masih dalam tahap penyelidikan.Â
Bahkan akun instagram milik Doni Salamanan tengah di-takedown oleh Instagram sendiri. Saat ini belum ada konfirmasi dari pihak terkait dalam kasus Doni Salaman. Namun untuk kasus akun instagram sendiri telah dikonfirmasi oleh dirinya sendiri melalui akun instagram @donisalmanan23 bahwa akunnya di-takedown karena spam yang ia lakukan.
Sardo Sinaga
03 Maret 2022
Sumber Informasi:Â
Satu Lagi Afiliator Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim
Setelah Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Dilaporkan Soal Afiliator Binary Option
Judi Online! Binomo dan Semua Binary Option Ilegal di RI
Afiliator Binary Option Ilegal, Transaksinya Dilarang
Buntut Panjang Kasus Binomo, Diblokir Bappebti Hingga Korban dan Affiliator Saling Lapor
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H