Pemutakhiran data PBB P2 ini perlu dilakukan secara berkala di seluruh wilayah agar pemungutan PBB P2 di Kabupaten X bisa optimal. Akan tetapi, pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan masyarakat dalam mengenakan PBB P2 ini, Ada kemungkinan bahwa jika NJOP ditetapkan sesuai harga pasar, masyarakat akan kesulitan untuk melunasi PBB P2-nya. Oleh karena itu, tetap diperlukan kebijakan dan diskresi dari Kepala BKAD selaku perwakilan dari pemerintah daerah dalam menetapkan PBB P2 terutang yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Pemutakhiran data bangunan maupun NJOP objek PBB P2 ini dari sisi masyarakat tentu akan memberatkan dan bisa jadi menurunkan kepatuhan dalam pembayaran pajaknya. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu untuk mengantisipasi hal tersebut. Salah satu hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan melakukan berbagai sosialisasi tentang manfaat dari pajak daerah yang sudah mereka bayarkan. Pemerintah perlu menunjukkan bukti nyata pada masyarakat untuk apa saja pajak daerah yang sudah mereka bayarkan itu dipakai. Sosialisasi tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan acara perkumpulan warga, sehingga bisa lebih membaur bersama masyarakat dan pesan yang disampaikan akan lebih mudah diterima. Dengan memberikan bukti nyata manfaat pembayaran pajak daerah yang kemudian dikomunikasikan kepada masyarakat, maka diharapkan pemerintah daerah bisa menjaga kepercayaan masyarakat agar mereka tetap mau membayar pajak daerah walaupun jika jumlah pajak terutangnya mengalami kenaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H