Mohon tunggu...
Saraswati Nirmala
Saraswati Nirmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Optimalisasi PBB P2 Melalui Pemutakhiran Data Bangunan dan NJOP

18 Mei 2023   23:28 Diperbarui: 19 Mei 2023   09:16 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemutakhiran data PBB P2 ini perlu dilakukan secara berkala di seluruh wilayah agar pemungutan PBB P2 di Kabupaten X bisa optimal. Akan tetapi, pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan masyarakat dalam mengenakan PBB P2 ini, Ada kemungkinan bahwa jika NJOP ditetapkan sesuai harga pasar, masyarakat akan kesulitan untuk melunasi PBB P2-nya. Oleh karena itu, tetap diperlukan kebijakan dan diskresi dari Kepala BKAD selaku perwakilan dari pemerintah daerah dalam menetapkan PBB P2 terutang yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Pemutakhiran data bangunan maupun NJOP objek PBB P2 ini dari sisi masyarakat tentu akan memberatkan dan bisa jadi menurunkan kepatuhan dalam pembayaran pajaknya. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu untuk mengantisipasi hal tersebut. Salah satu hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan melakukan berbagai sosialisasi tentang manfaat dari pajak daerah yang sudah mereka bayarkan. Pemerintah perlu menunjukkan bukti nyata pada masyarakat untuk apa saja pajak daerah yang sudah mereka bayarkan itu dipakai. Sosialisasi tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan acara perkumpulan warga, sehingga bisa lebih membaur bersama masyarakat dan pesan yang disampaikan akan lebih mudah diterima. Dengan memberikan bukti nyata manfaat pembayaran pajak daerah yang kemudian dikomunikasikan kepada masyarakat, maka diharapkan pemerintah daerah bisa menjaga kepercayaan masyarakat agar mereka tetap mau membayar pajak daerah walaupun jika jumlah pajak terutangnya mengalami kenaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun