Mohon tunggu...
Saraswati Nirmala
Saraswati Nirmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Optimalisasi PBB P2 Melalui Pemutakhiran Data Bangunan dan NJOP

18 Mei 2023   23:28 Diperbarui: 19 Mei 2023   09:16 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang sudah kita ketahui, dalam melakukan belanja negara untuk berbagai kebutuhan, negara perlu memiliki sumber pendapatan. Sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia berasal dari pajak. Pada tahun 2022, menurut data realisasi APBN dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penerimaan perpajakan berkontribusi untuk 90,9% dari seluruh penerimaan negara. Penerimaan negara ini digunakan untuk memenuhi belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah dan Dana Desa.

Pemerintah daerah akan menerima transfer dari pemerintah pusat untuk belanja daerah. Akan tetapi, jumlah transfer dari pemerintah tersebut tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan belanja pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga harus memiliki pendapatan asli daerah.  Salah satu pajak daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota adalah PBB P2. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 

PBB P2 memiliki peran yang cukup besar dalam menyokong penerimaan daerah, apalagi jika daerah tersebut merupakan daerah perkotaan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi. Salah satu contohnya adalah Kabupaten X yang merupakan daerah yang didominasi oleh daerah pedesaan, pada tahun 2022 PBB P2-nya memiliki kontribusi sebesar 12,3% pada pendapatan yang berasal dari pajak daerah.

PBB P2 juga merupakan salah satu jenis pajak yang populer dan familiar dalam masyarakat jika dibandingkan pajak daerah yang lain, karena PBB P2 dibayarkan secara langsung oleh sebagian besar masyarakat setiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu untuk memberikan perhatian khusus bagi pemungutan PBB P2. Pemungutan PBB P2 di Kabupaten X diatur dan diadministrasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sedangkan pemungutan dari masyarakat langsung ditugaskan pada masing-masing kepala dusun di mana objek PBB P2 tersebut berada sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pengamatan penulis, pemungutan PBB P2 di Kabupaten X ini belum optimal. Hal tersebut dikarenakan belum mutakhirnya data objek pajak dan NJOP yang dipakai untuk menghitung pajak terutang. Masih sangat banyak ditemukan data yang tidak sesuai antara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 dan kenyataan di lapangan. Contohnya pada suatu bidang tanah sudah terdapat bangunannya, tetapi pada SPPT PBB P2 hanya tercantum objek pajak berupa tanah saja. 

Ketidaksesuaian NJOP dengan harga pasar juga banyak terjadi, terutama di wilayah perdesaan. Contohnya di Dusun SB, NJOP yang tertera dalam SPPT PBB P2 sebesar Rp64.000 yang tidak berubah sejak tahun 2010, padahal harga pasaran manurut Bapak H yang merupakan Kepala Dusun di Dusun SB ini sekarang sudah mencapai Rp300.000an. Ketidaksesuaian data ini bisa menjadi hambatan dalam mengoptimalkan pendapatan Kabupaten X dari PBB P2 dan jika dimutakhirkan bisa menjadi potensi pemungutan PBB P2 yang cukup besar.

Pemutakhiran data bangunan untuk pemungutan PBB P2 ini sebenarnya sudah diimbau untuk dilakukan oleh masing-masing kepala dusun. Akan tetapi, mereka berpendapat bahwa jika mereka sendiri yang memutakhirkan data bangunan, maka akan ada penolakan dari masyarakat. Penolakan ini tidak hanya karena perubahan NJOP, akan tetapi masyarakat juga akan merasa bahwa kepala dusun yang seharusnya mengayomi mereka malah pada kenyataannya tidak berpihak pada warganya. Selain itu, para kepala dusun juga merasa bahwa upah pemungutan PBB P2 sejumlah Rp6.000 untuk setiap SPPT tidak sebanding dengan usaha dan risiko yang akan mereka terima jika mereka ikut memutakhirkan data PBB P2 di wilayah mereka.

Oleh karena itu, salah satu cara untuk melakukan pemutakhiran data ini adalah dengan membentuk sebuah tim khusus dan independen pemutahiran data PBB P2 dengan menggunakan Surat Keputusan Bupati atau Kepala BKAD. Anggota dari tim khusus ini bisa dikontrak dan diberikan upah sampai pemutakhiran data PBB P2 ini selesai dilakukan. Tugas dari tim pemutakhiran data ini tentu saja untuk memutakhirkan seluruh data objek PBB P2 di Kabupaten X. Adapun salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan terjun langsung ke lapangan. Anggota tim pemutakhiran data akan mendata satu persatu bangunan yang menjadi objek PBB P2. Selain untuk mengecek ada tidaknya bangunan, perlu juga untuk memutakhirkan kelas bangunan. Dalam tenggang waktu pendaftaran objek PBB P2 sampai saat ini, tentu saja ada kemungkinan perubahan pada bangunan. Hal yang biasanya terjadi adalah bangunan akan semakin baik seiring dengan berkembangnya kemampuan ekonomi masyarakat. Perubahan kelas bangunan ini juga bisa menjadi potensi penambahan pemungutan PBB P2.

Selain dengan cara terjun langsung ke lapangan, tim pemutakhiran data juga bisa memanfaatkan teknologi Google Street View. Pada saat ini, sebagian besar wilayah Kabupaten X sudah terjangkau oleh Google Street View. Melalui Google Street View, pengguna bisa melihat keadaan objek PBB P2. Kendala yang mungkin dihadapi adalah Google Street View bisa juga menampilkan keadaan yang tidak terbaru karena rekaman gambar bisa sudah ada dari beberapa tahun yang lalu. Selain itu penggunaan Google Street View kurang representatif dalam menentukan kelas bangunan. Oleh karena itu, pengamatan langsung di lapangan tetap menjadi solusi yang paling disarankan untuk memutakhirkan data bangunan objek PBB P2 ini.

Jika pembentukan tim khusus dan independent tersebut tidak memungkinakan, maka Kabupaten X masih bisa memberdayakan para Kepala Dusun dengan aturan yang resmi untuk melakukan pemutakhiran data dengan memberikan insentif pada setiap data SPPT yang mereka mutakhirkan. Dengan adanya aturan resmi dan insentif yang memadai, maka kemungkinan kepala dusun mendapatkan penolakan dari masyarakat akan menurun dan kepala dusun pun akan tidak segan untuk memutakhirkan data bangunan objek PBB P2 ini.

Selanjutnya untuk mengatasi permasalahan NJOP tanah yang nilainya tidak sesuai atau jauh di bawah harga pasar, terutama untuk daerah pedesaan, BKAD pemerintah Kabupaten X bisa melakukan sinkronisasi data objek BPHTB dengan PBB P2. Selama ini, pemungutan BPHTB sudah menggunakan data harga transaksi asli penjual dan pembeli. Rata-rata dari harga tanah tersebut bisa digunakan sebagai dasar penentuan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB P2. Selain dengan cara tersebut, pemutakhiran nilai NJOP juga bisa dilakukan dengan merekrut penilai pertahanan yang indepanden untuk melakukan penilaian objek tanah untuk PBB P2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun