Tanggal Delapan Maret 1977 diresmikan sebagai Hari Perempuan Internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai apresiasi PBB terhadap perjuangan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia. Hampir tidak terasa peristiwa bersejarah bagi perempuan di dunia telah mencapai empat dasawarsa lebih.
Paling tidak ada dua acara memperingati hari bersejarah, yang biasa kita lakukan bersama, yaitu mengenang masa lampau , dengan membicarakan lagi apa yang sebenarnya telah terjadi. Kita menyebut sejumlah nama-nama dan melegitimasikannya menjadi tokoh perjuangan perempuan, sampai akhirnya kita simpulkan siapa yang berbuat apa.
Kedua, kita bersama mencari makna dan kaitan pengalaman politik yang sukar dilupakan, dengan perkembangan kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Saat ini para perempuan sering menggunakan kesempatan bertemu dan berdiskusi untuk menelusuri masalah-masalah yang relevan untuk masa depan perempuan Indonesia.
Dari penelusuran masalah dan diskusi , perempuan merasakan adanya dinamika dan kesinambungan antara pengalaman dimasa lalu dengan tantangan yang sedang dihadapi sekarang dan dimasa mendatang , itulah sebabnya penulisan ini bertujuan tentang perjuangan keterwakilan perempaun di era milenial, sebagai suatu cara pemenuhan atas penelusuran permasalahan yang dijajaki dengan kehati-hatian serta langkah yang perlu diambil untuk lebih mengembangkan kesempatan keterwakilan perempuan Indonesia .
Affirmative actionÂ
Dalam beberapa dasawarsa  terakhir, Perempuan yang sudah merdeka dan berdemokratis menjadi semakin demokratis . Perempuan yang selama ini belum demoktaris, akan mengalami proses transformasi besar menuju masyarakat yang demokratis di tempatnya. Indonesia telah lama mengesahkan undang-undang tentang ratifikasi konvensi hak politik perempuan di Tahun 1958, ditandai dengan Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958. Selain itu , tercatat pula kebijakan anti diskriminasi secara gamblang dicurahkan dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945.
Disini negara mengatur mengenai perwujudan kesamaan kedudukan , jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi birokrasi dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik .
Keterlibatan perempuan dalam berpolitik dari waktu ke waktu terus bertambah, ditandai dengan meningkatnya keterwakilan perempuan dalam setiap sektor baik jabatan pada jenjang eksekutif dan terpilihnya perempuan dalam legislatif.
Fenomena menarik mengenai keterwakilan perempuan ini adalah semacam rumusan politik lama yang terus terbaharui , yaitu dengan semakin maju ekonomi masyarakatnya, maka perempuan makin aktif berperan dalam pembangunan bangsanya.
Peningkatan kekuatan keterwakilan perempuan tidak terjadi secara serta merta, namun melalui proses perjuangan yang terus menerus untuk mencapai hak dan tujuannya. Pelibatan masyarakat dilakukan dengan berbagai cara, merupakan titik kekuatan perjuangan dan  melibatkan sebanyak mungkin masyarakat dalam memahami kehadiran perempuan dalam mencapai persamaan dan keadalilan .
Upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan yang memiliki keberpihakan dan afirmasi terhadap keterwakilan perempuan, menjadi bukti giatnya organisasi perempuan menyampaikan aspirasinya. Rapat-rapat sederhana menjadi alternatif sarana yang digunakan untuk menyampaikan masalah posisi perempuan yang sering terkalahkan.
Kebijakan afirmasi terhadap perempuan mulai masuk dalam Undang-Undang Pemilu di Tahun 2003, peningkatan keterwakilan perempuan berusaha dilakukan dengan cara memberikan ketentuan agar partai politik peserta pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di dalam pengajuan calon anggota DPR, DPD dan DPRD.Â
Karena itu , dalam proses penyempurnaan bernegara, perlu melibatkan dan memberi peranan yang melembaga kepada perempuan sebagai pribadi yang mandiri. Dimana perempuan mampu mengembangkan nalar, prakarsa dan kreatifitasnya. Sejalan dengan waktu affirmative action terus mengalami penyempurnaa.Â
Tidak cukup sampai pada pendirian partai politik saja, affirmative action dilakukan pula pada tingkat kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota, mekanisme diserahkan kepada masing-masing partai. Tidak berhenti disini, affirmative action, partai politik baru dapat mengikuti pemilu, bila menerapkan zipper system, dimana 3 bakal calon terdapat sekurang kurangnya satu perempuan .
Managing DiversityÂ
Tingkat pemahaman tentang cara pandang adanya upaya affirmative action dalam suatu bangsa dapat terlihat dengan sejalannya kualitas pendidikan, kecerdasan serta kemakmuran masyarakatnya.Â
Sekedar memahami affirmative action saat ini diperlukan suatu tingkat pendidikan tertentu, dimana affirmative action yang terus mengalami penyempurnaan, berkembang sebagai suatu system politik yang semakin kompleks. Penolakan terhadap pendapat, bahwa konflik persisten dan sistematis antara kepentingan individu dan sosial dapat diselesaikan melalui kerangka sosial, hal ini menunjukan upaya dikodifikasi dengan cara yang sesuai melalui mekanisme yang ada.
Karena itu affirmative action modern bisa dipandang sebagai taraf perkembangan tertinggi dalam system pemerintahan. Seluruh lapisan dan kalangan perlu meningkatkan pemahamannya mengenai esensi dan kinerja perempuan dalam suasana baru. Kita memang harus terus menerus belajar tentang afirmasi.
Esensi affirmative action adalah adanya kebijakan yang diterjemahkan melalui system politik dan keluar sebagai hasil sistem, baik berupa peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk penyampaian pemangku kepentingan dapat mempunyai berbagai variasi latar belakang sejarah dan budaya bangsa perempuan yang bersangkutan.
PenutupÂ
Kita patut kagum dan pencapaian perempuan Indonesia saat ini, yang semakin lama semakin mumpuni dalam pelibatannya di kancah politik. Peningkatan keterwakilan perempuan di Legislative, yang berspektif gender berkelanjutan menjadi nilai strategis dalam penyempurnaan affirmative action dimasa masa mendatang.
Jika kita telah bersepakat pada perjuangan keterwakilan perempuan di era milenial yang mengandalkan kekuatan digital, maka langkah -- langkah keterwakilan perempuan ke depan memerlukan:
- Terlibatnya rekan pers yang makin hari semakin mampu menyampaikan berita pergerakan perempuan secara cepat, akurat dan mampu mengulas serta menganalisa kegiatan perempuan dalam perspektif pengedukasian masyarakat Indonesia.
- Pengawasan dan pemantauan terhadap regulasi yang sedang berjalan, agar keterwakilan perempuan tetap terjamin .
- Mempersiapkan perempuan itu sendiri dalam mencapai cita-cita dan tujuannya , melalui program pelatihan didalam internal partai maupun keterlibatan dalam organisasi masyarakat perempuan.
Selamat Hari Perempuan Internasional 2021
*Athea Sarastiani, currently works as a political worker and has been placed as an expert for members of the House of Representatives. Completed bachelor's degree in architecture and master of management at Trisakti University- Jakarta. As a political worker, participating in several women's and socio-cultural organizations in improving the quality of family resilience in the local environment, becomes a daily activity. Research on improving the quality of the elderly, women and families is the focus of every thought.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H