Andrew Chan Myuran Sukumuran, seorang terpidana mati kasus narkotika, keduanya dieksekusi pada tahun 2015 berdasarkan keputusan pada tahun 2015 berdasarkan keputusan pengadilan yang menerapkan Undang-undang Narkotika, meskipun ada protes dari komunitas internasional dan sebagian masyarakat di indonesia yang menentang hukuman mati.
Dalam pandangan positivisme hukum, keputusan ini sah karena mengikuti aturan tertulis yang dibuat oleh negara, meskipun ada kontroversi terkait keadilan atau kemanusiaannya. Positivisme hukum melihat bahwa undang-undang harus ditegakkan secara objektif tanpa memperhatikan nilai-nilai moral yang bersifat subjektif.
Analisis filsafat hukum:
Dalam kasus Andrew Chan Myuran Sukumuran, hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat oleh otoritas yang sah dan diakui oleh sistem hukum yg ada. Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan produk dari lembaga legislatif yang sah di indonesia, sehingga secara postivisme peraturan ini dianggap valid dan sah tanpa mempertimbangkan apakah masyarakat merasa peraturan in adil atau tidak. Hukum mati yang dijatuhkan dalam kasus narkotika mengikuti proses peradilan yang juga diatur oleh hukum dan karena itu dalam positivisme hukuman tersebuaf valid dan harus.
kesimpulan :
Positivisme hukum, sebagai mazhab yang dominan dalam banyak sistem hukum modern, menekankan legalitas formal dan pemisahan hukum dari moralitas. Ini memungkinkan penerapan hukum yang objektif dan konsisten, bahkan dalam situasi yang mungkin dianggap tidak adil atau tidak moral oleh beberapa pihak, seperti dalam kasus hukuman mati untuk kejahatan narkotika di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H