Mohon tunggu...
saras nurgidani
saras nurgidani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

cute

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Andrew Chan Myuran Sukumuran, Seorang Terpidana Mati Kasus Narkotika

26 September 2024   15:05 Diperbarui: 26 September 2024   15:07 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Andrew Chan Myuran Sukumuran, seorang terpidana mati kasus narkotika, keduanya dieksekusi pada tahun 2015 berdasarkan keputusan pada tahun 2015 berdasarkan keputusan pengadilan yang menerapkan Undang-undang Narkotika, meskipun ada protes dari komunitas internasional dan sebagian masyarakat di indonesia yang menentang hukuman mati.


Dalam pandangan positivisme hukum, keputusan ini sah karena mengikuti aturan tertulis yang dibuat oleh negara, meskipun ada kontroversi terkait keadilan atau kemanusiaannya. Positivisme hukum melihat bahwa undang-undang harus ditegakkan secara objektif tanpa memperhatikan nilai-nilai moral yang bersifat subjektif.

Analisis filsafat hukum:

Dalam kasus Andrew Chan Myuran Sukumuran, hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat oleh otoritas yang sah dan diakui oleh sistem hukum yg ada. Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan produk dari lembaga legislatif yang sah di indonesia, sehingga secara postivisme peraturan ini dianggap valid dan sah tanpa mempertimbangkan apakah masyarakat merasa peraturan in adil atau tidak. Hukum mati yang dijatuhkan dalam kasus narkotika mengikuti proses peradilan yang juga diatur oleh hukum dan karena itu dalam positivisme hukuman tersebuaf valid dan harus.

kesimpulan :
Positivisme hukum, sebagai mazhab yang dominan dalam banyak sistem hukum modern, menekankan legalitas formal dan pemisahan hukum dari moralitas. Ini memungkinkan penerapan hukum yang objektif dan konsisten, bahkan dalam situasi yang mungkin dianggap tidak adil atau tidak moral oleh beberapa pihak, seperti dalam kasus hukuman mati untuk kejahatan narkotika di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun