Mohon tunggu...
Saras Ayu
Saras Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Muhammadiyah Surakarta

hobi masak, bercerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cyberbullying dan Perkembangannya dalam Media Baru

29 Juni 2022   15:08 Diperbarui: 29 Juni 2022   15:18 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cyberbullying adalah intimidasi yang terjadi melalui perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Cyberbullying dapat terjadi melalui SMS, dan aplikasi, atau online di media sosial, forum, atau game di mana orang dapat melihat, berpartisipasi, atau berbagi konten. 

Cyberbullying mencakup mengirim, memposting, atau berbagi konten negatif, berbahaya, palsu, atau jahat tentang orang lain. Ini dapat mencakup berbagi informasi pribadi atau pribadi tentang orang lain yang menyebabkan rasa malu atau terhina. Beberapa cyberbullying melewati batas menjadi perilaku yang melanggar hukum atau kriminal.

Tempat-tempat yang paling umum di mana cyberbullying terjadi adalah:

Media Sosial, seperti Facebook, Instagram, Snapchat, dan Tik Tok

Perpesanan teks dan aplikasi perpesanan di perangkat seluler atau tablet

Pesan instan, pesan langsung, dan obrolan online melalui internet

Forum online, ruang obrolan, dan papan pesan, seperti Reddit

Surel

Komunitas game online

Dengan maraknya media sosial dan forum digital, komentar, foto, postingan, dan konten yang dibagikan oleh individu seringkali dapat dilihat oleh orang asing maupun kenalan. 

Konten yang dibagikan seseorang secara online, baik konten pribadi mereka maupun konten negatif, jahat, atau menyakitkan, menciptakan semacam catatan publik permanen tentang pandangan, aktivitas, dan perilaku mereka.

Catatan publik ini dapat dianggap sebagai reputasi online, yang dapat diakses oleh sekolah, perusahaan, perguruan tinggi, klub, dan lainnya yang mungkin sedang meneliti seseorang sekarang atau di masa depan.

Penindasan dunia maya dapat merusak reputasi online semua orang yang terlibat, bukan hanya orang yang ditindas, tetapi mereka yang melakukan intimidasi atau berpartisipasi di dalamnya. Semua negara bagian memiliki undang-undang yang mewajibkan sekolah untuk menanggapi intimidasi. 

Karena cyberbullying menjadi lebih umum dengan penggunaan teknologi, banyak negara sekarang memasukkan cyberbullying, atau menyebutkan pelanggaran cyberbullying, di bawah undang-undang ini. 

Sekolah dapat mengambil tindakan baik sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, atau dengan kebijakan lokal atau sekolah yang memungkinkan mereka untuk mendisiplinkan atau mengambil tindakan lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun