Pemerintah baru saja mengeluarkan 5 jenis burung ini dari daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Pemerintah harusnya bisa melindungi satwa ini, tapi sekarang justru kita yang harus melindungi satwa dari dampak kebijakan pemerintah. Miris!
Sebelumnya, burung seperti Cucak Rawa, Murai Batu, dan Jalak Suren, dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Tapi, berkat "nyanyian" komunitas penggemar burung berkicau minta agar pemerintah mengeluarkan jenis burung tersebut dari status dilindungi agar burung-burung tersebut bisa tetap dieksploitasi dari alam, dan bebas diperdagangkan demi kepentingan bisnis semata. Penangkaran burung menjadi pintu masuk komunitas burung berkicau agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan daftar 5 burung ini dari kepunahan.
Mediasi telah ditempuh. Data-data terkait penurunan populasi ketiga jenis burung tersebut telah diberikan kepada Pemerintah oleh berbagai instansi. Tetapi, tak henti Pemerintah menerbitkan kejutan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 92 tahun 2018 yang mengecewakan. Bukan hanya tiga, tapi LIMA jenis burung dikeluarkan dari daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Tiga jenis burung di atas, lalu ditambah Anis-bentet kecil dan Anis-bentet Sangihe.
Padahal kelima jenis burung tersebut sudah sulit ditemui di alam, dan tiga diantaranya termasuk ke dalam kategori terancam punah.
Berbagai penelitian membuktikan bahwa ancaman utama kelestarian burung tersebut adalah perburuan dan perdagangan untuk penggemar burung kicau. Burung yang seharusnya bebas di alam, sekarang banyak berakhir di kandang kecil hanya untuk kepentingan komersil dan hiburan belaka.
Apakah pemerintah tidak sadar kebijakan tersebut menggiring kepunahan di alam? Sebab peraturan ini pastinya akan berdampak langsung pada kelestarian burung langka di Indonesia.
Apalagi hanya dalam dua bulan, status perlindungan burung tersebut berubah. Padahal "gelar" status perlindungan untuk kelima burung tersebut sudah berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan beberapa pihak lain. Apakah ini karena tekanan pebisnis burung kicau?
Masyarakat yang peduli terhadap nasib burung di Indonesia meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 92 tahun 2018Â yang mengancam kelestarian kelima jenis burung kicau itu dan mengembalikan status perlindungan kelima jenis burung tersebut.
Selamatkan mereka dari ancaman pebisnis, biarkan mereka tetap hidup bebas di alam. Jangan sampai kita kehilangan harta kekayaan hayati yang selalu kita banggakan sebagai identitas bangsa ini.
Tolong konsisten dengan data dan informasi keberadaan burung Cucak Rawa, Murai Batu, dan Jalak Suren, Anis-bentet kecil dan Anis-bentet Sangihe. Ini peekrjaan rumahnya KLHK melalui Dirjen KSDAE!