Mohon tunggu...
Adi Pujakesuma
Adi Pujakesuma Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

KEBENARAN HANYA MAMPU DILIHAT MELALUI MATA KEMATIAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penjual Sayur Buntuti Pelanggan Hingga ke Rumah, Lalu Berbuat Ngawur

18 Agustus 2017   17:48 Diperbarui: 18 Agustus 2017   17:54 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jamane jaman edan ada tukang penjual sayur melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap pelanggan, notabene jelas-jelas perempuan bersuami malah disetubuhi secara paksa. Tukang sayur yang berbuat ngawur tersebut berinisial YA (42), warga Desa Wiladeng Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Yogjakarta. Sungguh bejat perbuatan YA yang tega menyetubuhi pelanggannya secara paksa alias memperkosa seorang ibu berusia (32).

Seperti biasa pada Selasa 15 Agustus 2017 korban bersama ibu-ibu yang lain berbelanja kebutuhan memasak. Biasanya diantara penjual sayur dan pelanggan ada tawar menawar harga sayur diselingi senda gurau untuk saling memahami untung ruginya jika tawaran tidak sesuai modal. Dilansir media Tribunnow.com pejual sayur sempat menyenggol tangan korban, mungkin disitulah penjual sayur mulai berfikiran ngawur, lantaran keliling kampung menjajakan sayur.

Selesai berbelanja sayur, rupanya korban lupa membawa uang untuk membayar sayur yang dibelinya. Diam-diam si tukang sayur ini membuntuti korban hingga masuk rumah. Kondisi rumah pada saat itu sepi, karena suami korban sedang pergi kerja, kondisi inilah dimanfaatkan YA. disitulah dugaan aksi pencabulan terjadi. Pelaku memeluk korban dari belakang dan memaksa korban menuruti nafsu kejantanannya.

Perbuatan pelaku memang kurang ajar, terlebih pelaku dalam kesehariannya menjual sayur buat kebutuhan rumah tangga, justru menuruti kebutuhan biologisnya menerobos masuk ke rumah korban tanpa permisi. Merasa dilecehkan penjual sayur, korban melaporkan insiden tersebut ke suaminya. Lalu suaminya melaporkan ke pihak kepolisian setempat, guna segera dilakukan penangkapan. Menjadi pertanyaan, kenapa korban tidak berteriak minta tolong sama tetangga atau kalau tidak memungkinkan segera lapor ke polisi tanpa harus menunggu suaminya pulang?.

Benar saja, tak butuh waktu lama pihak kepolisian setempat melakukan reaksi cepat mampu menyergap YA dan membawa ke Mapolsek Karangmojo. Pelaku dijerat Undang-undang tentang Pemerkosaan dengan ancaman 10 tahun penjara. Nyahok loh, sudah dapat penghasilan halal malah melakukan hal-hal yang ngawur, akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi.

***

Tanpa disadari, hampir kebanyakan kita adalah orang-orang yang memelihara bebal dalam hidupnya, tidak taat pada sebuah aturan dan slogan yang menghiasi keseharian kita. Bayangkan, kampanye "STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK," digiatkan, justru rating pemberitaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin melejit. Konstruksi berpikir manusia modern rupanya sudah digerogoti oleh ilusi tentang kejahatan dan pengkhianatan. Akibatnya terjadilah kekerasan seksual terhadap Perempuan tanpa memandang status korbannya. Agak tidak masuk akal sehat ada pedagan sayur susah payah mencari pekerjaan halal, lalu tega memperkosa pelanggannya secara keji. Tetapi, sekali lagi, ilusi kebinatangan dalam diri telah terkontaminasi budaya massal yang terus berproduksi di ruang-ruang publik dan terutama melalui televisi dan sosial media.

Sebuah contoh sikap (attitude) terburuk untuk dipertontonkan, entah saya harus tertawa geli atau harus menangis bombai, menyaksikan rentetan peristiwa kekerasan seksual terhadap perempuan terus menerus berlangsung, tidak pandang tempat dan waktu seolah enggan berlalu memberi ruang gerak kedamaian bagi perempuan.

Lantas, janji syurga apa yang akan di wujudkan pemerintah untuk serius menghentikan bahaya laten kekerasan seksual terhadap perempuan, selain memberantas tindak pidana korupsi yang tidak pernah tuntas?

18 Agustus 2017

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun