Mohon tunggu...
Adi Pujakesuma
Adi Pujakesuma Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

KEBENARAN HANYA MAMPU DILIHAT MELALUI MATA KEMATIAN

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Selayang Pandang Museum La Galigo

24 Desember 2016   17:43 Diperbarui: 24 Desember 2016   18:04 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita ini lanjutan kami pada saat berpetualang ke Bneteng Fort Rotterdam ketika libur Maulid Nabi Muhammad 12 Desemebr 2016 yang lalu. Kami akan sedikit mengulas sejarah Museum La Galigo yang terletak didalam kawasan benteng, rasa kecewa memang ada akan tetapi sejarah harus tetap diukir serta sekilas koleksi yang terdapat di Museum La Galigo demi dikenal khalayak ramai.

Museum La Galigo merupakan museum pertama di Sulawasi Selatan yang berlokasi di jalan Ujung Pandang No. 1 Makassar, berada di dalam Kompleks Benteng Ujung Pandang (Fort Rotterdam). Pada awalnya museum ini bernama Celebes Museumdidirikan oleh pemarintah Hindia Belanda (Nederlandsch Indie) di kota Makassar pada tahun 1938. Museum Celebes menempati bekas kediaman Gubernur Belanda dan koleksinya antara lain: Keramik, Piring emas, beberapa destar tradisional Sulawesi Selatan dan mata uang yang diperoleh dari hasil penggalian.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Pada masa kependudukan Jepang, aktivitas Celebes Museum terhenti, selajutnya pada tahun 1966 para kalangan budayawan merintis kembali Museum sehingga Clebes Museum berganti nama menjadi  Museum La Galigo dan tanggal 1 Mei 1970 resmi berdiri sebagai Museum Daerah berdasarkan  Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sulawesi Selatan.

Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 1979 berdasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa No. 093/0/1979 Museum La Galigo resmi menjadi museum Provinsi Sulawasi Selatan dan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Kebudayaan khususnya di bidang permuseuman. Era otonomi daerah Museum La Galigo berdasarkan Surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 166 Tahun 2001 berubah menjadi UPTD Museum La Galigo Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun 2009, Organisasi dan Tata Kerja UPTD Museum La Galigo diatur berdasarkan Peraturan Gubernur sulawesi Selatan No. 40 Tahun 2009 Tanggal 8 Februari 2009 sampai sekarang.

Penamaan Museum La Galigo atas dasar pertimbangan bahwa La Galigo adalah seorang tokoh legendaris putra dari raja Sawerigading Oppuna Ware  dari perkawinannya dengan Cudai Daeng Ri Sompa, La Galigo dinobatkan menjadi Payung Lolo (Raja Muda) di Kerajaan Luwu yang merupakan kerajaan tertua di sulawesi selatan dan sebagai karya sastra klasik yang melegenda dan mengandung nilai-nilai tatanan dan tuntunan hidup bagi masyarakat Sulawesi Selatan seperti religi, ajaran kosmos, adat istiadat pemerintahan tradisional, sistem ekonomi/ perdangangan,dan peristiwa penting yang pernah terjadi dalam kehidupan manusia. Pada masa lalu naskah atau sure’ yang dipandang suci ini disakralkan dan hanya dibaca pada waktu tertentu sambil dilagukan.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Pengertian dan Fungsi Museum

Kata “Museum” berasal dari bahasa Yunani “Mouseion” kuil atau tempat pemujaan bagi 9 Dewi (Cleo, Euterpe, Melphorano, Thalic, Terpsichore, Erato, Polyhimne, Uranic, Calliops) sebagai lambang berbagai cabang ilmu pengetahuan dan kesenian pada jaman Yunani klasik.

Organisasi Museum se-dunia ICOM (International Council Of Museum) dimana Indonesia sebagai salah satu anggotanya merumuskan definisi Museum sebaga salah satu lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum yang memperoleh, merawat, menghubungkan dan memamerkan untuk tujuan studi, pendidikan dan kesenangan, bukti materil manusia dan lingkungannya.

Keberadaan museum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1992 yang telah diganti atau diperbaharui dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada pasal 18 ayat 2 yang disebutkan bahwa museum merupakan lembaga yang berfungsi untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi yang berupa benda, bangunan dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang bukan cagar budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

Berdasarkan definisi museum tersebut maka museum memiliki fungsi preservasi atau pemeliharaan termasuk pengumpulan, konservasi, registrasi, dan dokumentasi, fungsi komunikasi melalui pameran, publikasi (media cetak dan audiovisual) dan berbagai aktivitas pendidikan mengingat museum adalah salah satu sumber belajar yang non formal, fungsi penelitian termasuk penelitian koleksi, pengunjung, dan masyarakat.

Sekitar Tahun 1990-an peran museum semakin luas tidak lagi sebatas tempat penyimapana benda-benda kunodan bersejarah atau tempat menyimpan arsip- arsip tentang masa lalu akan tetapi peran museum lebih kepada mencerdaskan bangsa, memperkuatkan kepribadian bangsa dan ketahan nasional, serta wawasan nusantara sehingga museum memiliki peranan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.     

24 Desember 2016

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun