Mohon tunggu...
Sarah AzZahra
Sarah AzZahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Telkom

I am a student of Telecommunications and Information Technology Business Management (MBTI).I actively participated in the organization in high school. I have an interest in business and politics

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Generasi Muda dalam Pemberantasan Korupsi

12 April 2023   15:08 Diperbarui: 12 April 2023   15:08 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isu korupsi terus menjadi tantangan di banyak negara, termasuk Indonesia. Korupsi merusak tata kelola yang baik, mengikis kepercayaan pada lembaga publik, dan menghambat pembangunan sosial dan ekonomi. Saat dunia bergerak menuju era Society 5.0 yang menekankan pada integrasi teknologi digital dan kemampuan manusia untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, peran generasi muda dalam pemberantasan korupsi menjadi semakin krusial.

Generasi muda, yang sering disebut sebagai milenial dan Gen Z, merupakan kekuatan yang signifikan untuk perubahan dalam masyarakat saat ini. Mereka tumbuh di era peningkatan akses terhadap informasi, konektivitas, dan kesadaran global, dan seringkali dicirikan oleh keinginan mereka akan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial. Dengan demikian, kaum muda semakin berperan aktif dalam mengadvokasi upaya antikorupsi dan mempromosikan tata kelola yang baik.

Salah satu cara utama generasi muda memerangi korupsi adalah melalui keterlibatan mereka dalam organisasi masyarakat sipil, gerakan akar rumput, dan aktivisme online. Mereka menggunakan media sosial, platform digital, dan teknologi lainnya untuk meningkatkan kesadaran tentang korupsi, berbagi informasi, dan memobilisasi dukungan untuk inisiatif antikorupsi. Aktivis dan advokat muda juga berpartisipasi dalam demonstrasi publik, kampanye advokasi, dan bentuk aktivisme lainnya untuk menuntut transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang lebih besar di lembaga pemerintah.

Lebih jauh, generasi muda mendorong reformasi kebijakan dan perundang-undangan terkait upaya antikorupsi. Mereka mengadvokasi undang-undang antikorupsi yang lebih kuat, mekanisme penegakan yang lebih ketat, dan peningkatan hukuman atas praktik korupsi. Mereka juga menyerukan langkah-langkah untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan publik, penganggaran, dan proses pengambilan keputusan. Selain itu, kaum muda mengadvokasi pencantuman program pendidikan dan penyadaran antikorupsi dalam kurikulum pendidikan formal untuk menanamkan nilai-nilai etika dan budaya integritas sejak dini.

Di Indonesia, keberhasilan program antikorupsi dalam mencapai SDG 16-yang berfokus pada peningkatan perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat-bergantung pada partisipasi aktif dan keterlibatan generasi muda. Indonesia telah melakukan upaya signifikan dalam beberapa tahun terakhir untuk memberantas korupsi melalui berbagai mekanisme, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK), reformasi pengadaan publik, dan peningkatan transparansi dalam proses pemerintahan.

KPK telah diakui atas upayanya dalam menyelidiki dan mengadili kasus-kasus korupsi tingkat tinggi, dan pekerjaannya telah didukung oleh organisasi masyarakat sipil dan aktivis pemuda. Generasi muda telah aktif terlibat dalam pemantauan dan pelaporan kasus korupsi, mengadvokasi reformasi kebijakan, dan berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi. Mereka juga menggunakan media sosial dan platform digital lainnya untuk meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan mendorong transparansi dalam proses pemerintahan.

Namun, tantangan tetap ada dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk perlunya reformasi yang lebih komprehensif, kemauan politik yang meningkat, dan mekanisme akuntabilitas yang lebih baik. Generasi muda terus mendorong langkah-langkah yang lebih kuat untuk memberantas korupsi, termasuk reformasi dalam pembiayaan politik, penguatan perlindungan pelapor, dan mendorong transparansi dalam pelayanan publik. Mereka juga menyoroti pentingnya mempromosikan integritas dan kepemimpinan etis di antara pejabat pemerintah dan pegawai negeri.

Generasi muda memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi dan pencapaian SDG 16 di era Indonesia Society 5.0. Keterlibatan mereka dalam organisasi masyarakat sipil, gerakan akar rumput, dan aktivisme online, serta advokasi mereka untuk reformasi kebijakan dan legislatif, merupakan pendorong penting bagi upaya antikorupsi. Namun, upaya berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi tantangan dan memastikan bahwa program antikorupsi efektif dalam mempromosikan perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat untuk sistem tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.

Berdasarkan hasil data penelitian melalui metode wawancara, semua responden memberikan tanggapan bahwa generasi muda menyadari bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat kritis dan juga menyadari bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum serta merugikan. Selain itu, para responden juga mengatakan terkait dengan tren korupsi dengan program anti korupsi sebagai tindak pencegahan tindak pidana korupsi dapat disimpulkan bahwa program anti korupsi secara umum belum bisa dikatakan berhasil.

Pada akhir dari pembahasan di penelitian ini, para responden diminta untuk memberikan beberapa harapan terhadap peran generasi muda dalam upaya pemberantasan korupsi dan mencapai SDGs 16 di Indonesia ke depan.  Para responden mengharapkan agar generasi muda di indonesia dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam pemberantasan korupsi dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, generasi muda juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang dilakukan.

Mereka berharap bahwa pemerintah dan lembaga terkait dapat memberikan dukungan dan akses yang memadai untuk generasi muda dalam meningkatkan peran dan partisipasi mereka dalam upaya pemberantasan korupsi. Pelatihan dan edukasi yang tepat juga harus disediakan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan generasi muda dalam memerangi korupsi. Dengan demikian, melalui upaya kolaboratif dari berbagai pihak, generasi muda di Indonesia dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mencapai tujuan SDGs 16 dan mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan terbebas dari korupsi.

Dalam konteks peran generasi muda dalam pemberantasan korupsi, Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moralitas generasi muda yang berintegritas dan memiliki kesadaran akan pentingnya pemberantasan korupsi. Selain itu, Pancasila juga dapat menjadi acuan dalam analisis peran generasi muda dalam pemberantasan korupsi. Generasi muda perlu memahami bahwa korupsi merusak tatanan sosial dan melanggar prinsip-prinsip Pancasila. Dalam melakukan analisis, generasi muda perlu memahami nilai-nilai Pancasila dan menerapkannya dalam tindakan konkret untuk mengatasi permasalahan korupsi.

Dapat disimpulkan, keberhasilan program antikorupsi di Indonesia bergantung pada partisipasi aktif kaum muda, yang menuntut transparansi,akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola. Namun, tantangan tetap ada, dan upaya berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi hambatan dan memastikan bahwa inisiatif anti korupsi efektif dalam mempromosikan perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat untuk sistem tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia. Dengan keterlibatan aktif generasi muda, ada harapan untuk kemajuan pencapaian SDG 16 dan terciptanya masyarakat bebas korupsi di era Indonesia Society 5.0.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun