Mohon tunggu...
Sarah Virginia Afnaz Siregar
Sarah Virginia Afnaz Siregar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Informed Consent dalam Aspek Hukum Kesehatan

6 Oktober 2024   02:50 Diperbarui: 6 Oktober 2024   02:59 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Sarah Virginia Afnaz Siregar (220200365)

Informed consent di Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam hukum kesehatan, Kesehatan adalah salah satu hak dasar masyarakat yang dijamin oleh negara. Maka dari itulah negara berkewajiban menyiapkan perangkat-perangkat dalam melindungi hak pelayanan kesehatan warga negara. Dalam praktiknya, salah satu perangkat yang telah diatur oleh negara dalam menjamin pelayanan kesehatan adalah Persetujuan Tindakan Medis. Dalam dunia medis, Persetujuan Tindakan Medis lebih dikenal dengan istilah Informed Consent. Persetujuan Tindakan Medis ini akan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dikenal dengan Perjanjian Terapeutik. menurut Cecep Triwibowo dalam bukunya Etika dan Hukum Kesehatan (hal. 64) perjanjian terapeutik adalah perikatan yang dilakukan antara dokter dan tenaga kesehatan dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hal ini yang mengharuskan tenaga medis untuk memberikan informasi yang cukup kepada pasien sebelum melakukan tindakan medis. Informed consent  juga merupakan  salah satu prosedur medis yang perlu dilakukan oleh tim medis atau dokter kepada pasien atau keluarga yang bertanggung jawab. Tim medis dan dokter akan memberikan informasi secara mendetail mengenai perawatan atau pengobatan yang akan dilakukan. Dalam proses komunikasi tersebut dokter memberikan penjelasan atau informasi medis kepada pasien perihal diagnosa penyakit dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, sedangkan pasien dapat mempertanyakan hal-hal yang dianggap kurang jelas, mempertanyakan pengalaman dokter dalam menangani kasus yang sama seperti dialami oleh pasien, mempertanyakan kemungkinan resiko, mempertanyakan alternatif  tindakan lain dengan segala keuntungan dan kerugian dan mempertanyakan kemungkinan besaran biaya yang harus ditanggung oleh pasien. Persetujuan Tindakan Kedokteran atau informed consent adalah salah satu bagian dari Tindakan Kedokteran. Tindakan kedokteran merupakan tindakan hukum yang terjadi karena adanya hubungan hukum antara dokter dan pasien sebagai akibat dari perikatan/ perjanjian antara dokter dan pasien.

Hubungan hukum antara dokter dan pasien dikenal sebagai Perjanjian Terapeutik. Perjanjian atau persetujuan terapeutik, yaitu hubungan timbal balik antara dua pihak yang bersepakat dalam satu hal. Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic yang berarti dalam bidang pengobatan. Perjanjian Terapeutik mempunyai karakteristik tersendiri yang berbeda dengan perjanjian pada umumnya, yakni terletak pada objek yang diperjanjikan. Objek dari perjanjian ini adalah berupa upaya atau terapi untuk penyembuhan pasien. Menurut hukum, objek dalam perjanjian dalam transaksi terapeutik bukan kesembuhan pasien, melainkan mencari upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien. 

Tindakan Apa Saja Yang Memerlukan Informed Consent?

Tindakan yang membutuhkan informed consent dan jenis perawatan dan pengobatan yang membutuhkan persetujuan dari pasien atau pihak keluarga, seperti: 

1. Tindakan Bedah

Tindakan bedah atau pembedahan adalah prosedur pengobatan yang dilakukan dengan membuka atau menampilkan bagian tubuh yang akan ditangani Pembukaan bagian tubuh ini biasanya dilakukan dengan membuat sayatan. Setelah bagian yang akan ditangani tampak, dilakukan tindakan perbaikan yang diakhiri dengan penutupan dan penjahitan luka.

2. Transfusi Darah

Transfusi darah adalah prosedur umum untuk menyalurkan darah atau komponen darah kepada seseorang melalui jalur intravena (IV). Prosedur yang berpotensi menyelamatkan jiwa ini bisa membantu mengganti darah yang hilang karena operasi atau cedera. Transfusi darah bertujuan untuk menggantikan darah dalam tubuh seseorang yang hilang akibat operasi, cedera, penyakit, gangguan pendarahan, dan alasan lainnya.

3. Terapi Radiasi

Terapi radiasi, atau radioterapi, adalah pengobatan kanker yang menggunakan radiasi untuk membunuh sel kanker atau memperlambat pertumbuhannya. Terapi radiasi dapat digunakan secara terpisah atau bersamaan dengan pengobatan lain, seperti pembedahan atau kemoterapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun