Mohon tunggu...
Sarah Sangadah
Sarah Sangadah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi nonton drakor kepribadian ekstrovert suka main jalan jalan,minat di media digitak globalisasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penarikan Edaran Kosmetik oleh BPOM

9 Desember 2024   16:25 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:32 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa Kosmetik yang ditarik Edarnya


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mencabut izin edar untuk 16 produk kosmetik yang melanggar peraturan. Saat ini, banyak produk kosmetik yang beredar ternyata tidak memenuhi standar yang berlaku. Hal ini berpotensi merugikan konsumen, mengingat beberapa produk tersebut mengandung bahan berbahaya.
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, pemilik produk diwajibkan untuk mendaftarkan atau melakukan registrasi kepada BPOM RI guna memperoleh izin edar sebagai kosmetik. Namun, belakangan ini terungkap bahwa beberapa kosmetik ini digunakan layaknya obat, terutama dengan praktik penggunaan jarum atau microneedle. Tren yang semakin marak ini berhasil diungkap oleh BPOM, dan penertiban akan segera dilakukan, seperti yang disampaikan oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangannya.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang diaplikasikan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar. Penggunaan jarum atau microneedle untuk menyuntikkan produk ke dalam tubuh tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Proses injeksi harus dilakukan dengan cara steril oleh tenaga medis yang terlatih untuk memastikan keamanannya.
Berbeda dengan kosmetik, yang tidak dianggap sebagai produk steril dan umumnya bisa digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis, kosmetik tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan epidermis kulit. Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan berbagai risiko bagi kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Beberapa dampak negatif dari penggunaan kosmetik berbahaya meliputi:
1. Iritasi Kulit dan Alergi: Bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, hidrokinon, atau pewarna ilegal, dapat menyebabkan iritasi, kemerahan, gatal, atau mengelupas pada kulit. Reaksi alergi dapat muncul dalam bentuk ruam, bengkak, atau sensasi terbakar.
2. Kerusakan Kulit: Pemakaian berlebihan bahan pemutih seperti merkuri dan hidrokinon dapat merusak lapisan kulit, membuatnya lebih tipis, kering, dan sensitif terhadap sinar matahari. Efek ini juga dapat mempercepat penuaan dini dan meningkatkan risiko infeksi kulit.
3. Gangguan Sistemik Kesehatan: Bahan seperti merkuri dapat meracuni sistem saraf, ginjal, dan hati, dengan potensi kerusakan permanen akibat akumulasi di dalam tubuh. Sementara paraben atau formaldehida dalam jumlah tinggi telah dikaitkan dengan gangguan hormonal dan risiko kanker tertentu.
Di bawah ini adalah daftar 16 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:
1. PDRN. S oleh Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
2. Sappire PDRN (Dermakor)
3. Penuaan Merah Muda Superfisial Ribeskin (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea sCAc ccelatan)
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
7. Bedak Crum Rambut Mesologica MD (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
9. Sapire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
11. Solusi PPC Lipo Lab (PT Cawandra Jaya Indonesia)
Demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, sangat penting untuk selalu memastikan bahwa produk kosmetik yang digunakan aman dan terdaftar di BPOM.
12. MCCM Deoxycholic - PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem, Spain
13. MCCM Organic Silicone - PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem
14. MCCM Cellulite Cocktail - PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem
15. MCCM Hyaluronic Acid 1% - PT swedo Marketing Indonesia
16. MCCM Vitamin C - PT Redo Marketing Indonesia
Sebagai pengguna kosmetik seharusnya lebih memilih memilah yang benar dan harus lebih selektif dalam penggunaan kosmetik dan harus lebih memperhatikan lebih lanjut bagaimana kosmetik itu aman atau tidak,dan dalam penggunaan kosmetik juga sebagai pembelajaran untuk lebih berhati hati lagi dalam penggunaannya.Pemilik kosmetik dalam edaran nya harusnya lebih diamankan lagi dan harus bisa bertanggung jawab karena hal seperti ini dapat merusak orang lain dan merugikan orang lain sebagai mana pemilik kosmetik harus bertanggung jawab dan mendapatkan sangsi atas perbuatan nya karena membuat kosmetik dengan bahan berbahaya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun