Mohon tunggu...
Sarah Salsabila
Sarah Salsabila Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

29 Juni 2024   01:02 Diperbarui: 29 Juni 2024   01:02 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip  akuntabilitas  berkaitan  dengan  pertanggungjawaban  Dewan  Komisaris  atau  Direksi  atas keputusan dan hasil yang dicapai sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggungjawab mengelola perusahaan.

Penerapan prinsip akuntabilitas dapat direalisasikan antara lain melalui cara-cara berikut :

  • Penyiapan laporan keuangan dilakukan secara tepat waktu dan benar. Menyusun Komite Audit dan Komite Risiko untuk meningkatkan fungsi pengawasan oleh Dewan Direksi.
  • Menyusun  dan  meredifinisi  tugas  dan  fungsi  internal  audit  sebagai  rekan  bisnis strategis mendasarkan pada best practices sehingga internal audit tidak hanya melakukan compliance audit  namun juga menggunakan pendekatan risk based audit.
  • Memelihara   pengelolaan   kontrak-kontrak   secara   bertanggungjawab   dan menyelesaikan  permasalahan yang timbul.
  • Menegakkan hukum dengan cara menyusun sistem penghargaan dan penghukuman (reward and  punishment system).
  • Menggunakan Auditor Eksternal yang berkualitas dan profesional.

 3. Responsibility (Tanggung Jawab)

Prinsip responsibility merupakan konsekuensi dari wewenang yang dimiliki oleh seseorang. Penerapan prinsip akuntabilitas dapat direalisasikan antara lain melalui hal berikut:

  • Penyadaran  atas  adanya  responsibility  kepada  masyarakat  atau  pihak  yang  terkait  dengan  perusahaan, baik secara langsung maupun tidak.
  • Menghindari pemanfaatan/penyalahgunaan kekuasaan.
  • Bersikap profesional dan memiliki etika.

4. Independence (Kemandirian)

Kemandirian/independensi  memiliki  arti  bahwa  dalam  menjalankan  tugas  dan  kewenangannya  mengelola perusahaan, para pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi sepenuhnya terlepas  dari berbagai pengaruh/tekanan pihak lain yang dapat merugikan, menggangggu  dan  mengurangi  obyektivitas pengambilan keputusan atau menurunkan efektivitas pengelolaan kinerja perusahaan.

 5. Fairness (adil)

Prinsip fairness berkaitan dengan perlakuan yang sama terhadap stakeholders. Penerapan prinsip ini dapat dilakukan antara lain dengan cara:

  • Menerbitkan corporate rules untuk melindungi pemegang saham minoritas.
  • Menerbitkan corporate conduct dan compliance policies untuk mencegah terjadinya kecurangan,  berbuat untuk kepentingan pribadi dan conflict of interest.
  • Menyusun tugas dan kewajiban direksi, dewan komisaris, manajemen dan komite-komite termasuk  di dalamnya sistem audit.
  • Melakukan  pengungkapan  atas  semua  informasi  material  atau  pengungkapan  penuh (full disclosure) atas seluruh informasi yang mempengaruhi keberlanjutan perusahaan, misalnya hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan.
  • Memperkenalkan kesempatan kerja yang sama pada semua calon pegawai maupun pegawai tetap  yang telah bekerja untuk perusahaan.

Selain itu salah satu strategi PT Rajawali Nusindo dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan, maka PT Rajawali Nusindo mengharapkan partisipasi semua pihak, baik pihak internal perusahaan maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan penyimpangan di PT Rajawali Nusindo melalui Whistle blowing System (WBS) Sarana Penyampaian Laporan pelanggaran PT Rajawali Nusido, meliputi pelaporan pelanggaran dilakukan secara tertulis

PT Rajawali Nusindo, sebuah perusahaan distribusi, adalah pemain terkemuka di pasar Indonesia, dengan 43 divisi di 34 provinsi. Perusahaan ini memiliki tenaga kerja yang beragam, termasuk lebih dari 49.000 karyawan dari berbagai industri, termasuk sektor tradisional, ritel, dan pemerintahan. PT Rajawali Nusindo telah menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sejak Januari 2020, antara lain transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Transparansi meningkatkan kualitas informasi keuangan, memungkinkan pemangku kepentingan memahami proses dan penggunaan lahan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan. Akuntabilitas mencakup memastikan berfungsinya Dewan Direksi, audit internal, dan manajemen risiko. Tanggung jawab mencakup penyediaan laporan keuangan yang tepat waktu dan akurat, penerapan sistem manajemen risiko, dan penerapan sistem penghargaan dan hukuman. Terakhir, tanggung jawab mencakup memastikan pelaporan keuangan perusahaan akurat, transparan, dan terkini. Perusahaan juga telah menerapkan sistem manajemen risiko, memastikan seluruh risiko teridentifikasi dan dikelola secara efektif.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun