4. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dikonfirmasi”
5. Masukkan NIK sesuai KTP, dan klik "Validasi"
6. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan, klik "OK"
7. Klik "Ubah Profil"
8. Lakukan tes dengan cara log out dan log in kembali
9. Log in menggunakan NIK 16 digit, masukkan kata sandi yang sama serta kode keamanan
10. Jika berhasil maka validasi NIK-NPWP telah selesai
Bagaimana Kalau Wajib Pajak Tidak Melakukannya?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Akses layanan perpajakannya kedepannya akan menggunakan NIK.
Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP berpotensi terlambat membayar pajak atau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Akibatnya, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar atau kurang dipotong atau kurang dilunasi.
Segera lakukan validasi pemadanan NIK-NPWP Anda sekarang juga.