Mohon tunggu...
Sarah Finka Simangunsong
Sarah Finka Simangunsong Mohon Tunggu... Mahasiswa - Political Science Student of UPN Veteran Jakarta

Most millionaires get a B or C on campus. They build wealth not of IQ alone, but creativity and common sense.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Teori Demokrasi Aristoteles dan Kebebasan Pers di Era Jokowi

31 Mei 2021   01:57 Diperbarui: 31 Mei 2021   09:54 1711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://static.dw.com/image/19200009_401.jpg

Model kedua adalah model rumah tangga, dimana orang tua memimpin rumah tangga untuk kepentingan anak-anaknya, dan bukan untuk kepentingan orang tuanya saja. Ia mengatakan bahwa "Pemerintahan istri dan anak-anak dan rumah tangga, yang disebut manajemen rumah tangga, dilaksanakan pertama kali untuk kebaikan yang diperintah atau untuk kebaikan bersama dari kedua belah pihak, tetapi pada dasarnya untuk kebaikan yang diperintah". Dari pandangan Aristoteles itu jika dikaitkan dengan sistem pemerintahan saat ini yaitu pemerintah yang dipilih adalah aktor yang mampu memberikan kontribusi terbaik dan memenuhi kepentingan masyarakat luas dan model inilah yang paling ideal menurut Aristoteles.

Aristoteles menyimpulkan bahwa "Pemerintah yang berpihak pada kepentingan bersama dibentuk sesuai dengan prinsip keadilan yang ketat yakni negara yang merupakan komunitas orang-orang bebas". Kebebasan apa yang dimaksud oleh Aristoteles? 

Kebebasan yang dimaksud disini adalah kebebasan yang dilihat sebagai kemampuan manusia untuk memberi jarak dari dunia dan berpikir rasional. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam berpikir dan bertindak masih banyak orang yang terpengaruhi oleh doktrin seperti agama dan lain sebagainya yang mengaburkan kemampuan berpikir rasional seseorang. Contohnya seperti orang Indonesia, selama masih terdoktrin dengan mitologis, religius, dan ekonomis, maka sulit menjadi komunitas orang-orang bebas menurut Aristoteles.

B. Relevansi Pemikiran Aristoteles terhadap Kebebasan Pers di Era Jokowi

Kebebasan pers merupakan bentuk cerminan dari adanya transisi demokrasi di era sebelumnya. Pada era saat ini yaitu masa pemerintahan Jokowi kebebasan pers menjadi persoalan krusial, karena persoalan ini akan berkaitan dengan kepercayaan demokrasi pemerintahan. Lalu, bagaimana kebebasan pers ini berlanjut?

Berdasarkan pandangan Aristoteles, "Penguasanya mengabdi pada kepentingan rakyat, bukan karena Tuhan memerintahkannya, melainkan karena ia tahu pola semacam itu juga baik untuk dirinya". Pandangan ini memiliki keterkaitan dengan kebebasan pers pada era jokowi, dimana para penguasa seharusnya memberikan kebebasan pers kepada para jurnalis dan masyarakat. Namun, saat ini kebebasan yang menjadi prasyarat demokrasi belum sepenuhnya terealisasi dengan baik.

Faktanya penyelewengan kebebasan kerap kali terjadi pada era Jokowi, diantaranya adalah serangan digital doxing yang kerap mengambil data pribadi para jurnalis dan aktivis yang mengkritisi suatu permasalahan dalam pemerintahan. Intimidasi digital lainnya, yang bertujuan menanamkan rasa takut dalam upaya membungkam kritikan masyarakat. Hal ini menjadi salah satu bentuk ancaman memudarnya  makna demokrasi itu sendiri.

"Pemerintahan yang sejati adalah pemerintahan dimana satu, atau beberapa, atau banyak, memerintah dengan pandangan para kepentingan bersama, tetapi pemerintahan yang melihat hanya pada kepentingan pribadi, baik itu kepentingan satu, beberapa, atau banyak orang, adalah suatu kesesatan". -Aristoteles

Orang-orang yang mengkritisi kebijakan pemerintah mendapatkan surat sanksi pidana yang diterbitkan oleh Kapolri, hal ini dapat dikatakan sebagai keberpihakan di salah satu sisi yaitu kepentingan pemerintah. Selain itu, berdampak pada keterhambatan akademis yang dimana orang-orang yang diberikan surat sanksi pidana ialah mahasiswa. Pemberian surat sanksi pidana ini juga berdampak pada kegiatan perekonomian dimana masyarakat menjadi tidak leluasa dalam menjalankan perekonomian di dunia digital.

Salah satu contoh kasus yang ramai diperbincangkan tahun 2020 adalah penangkapan seorang mantan anggota TNI, Ruslan Buton karena mengkritisi Jokowi dalam bentuk rekaman suara hingga rekaman itu viral di media sosial. Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Karena itu, ia harus berhadapan dengan meja hijau atas tuduhan penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Kemudian ia dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kritikan yang ia buat di media sosial.

"Demokrasi sebagai komunitas orang-orang bebas. Dengan konsep manusia yakni sebagai manusia rasional yang dapat membuat penilaian rasional, sehingga manusia dapat memutuskan, tindakan apa yang akan ia lakukan tanpa adanya perbudakan doktrin-doktrin agama ataupun budaya". - Aristoteles

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun