Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 memperpanjang izin usaha PT Freeport Indonesia, namun dengan syarat pemerintah Indonesia harus memiliki 61% kepemilikan saham perusahaan tersebut.
Meskipun terjadi kenaikan saham, kebijakan ini masih dinilai merugikan Indonesia karena masalah kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan yang masih dominan. Pengelolaan tambang yang tidak berkelanjutan juga merusak lingkungan dan memperburuk kondisi masyarakat sekitar tambang.
Dalam perspektif Islam, pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan syariat yang membagi harta menjadi tiga: kepemilikan individu, negara, dan umum. Sumber daya alam termasuk harta kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Pengelolaan ini akan memberikan keadilan dan keberkahan bagi masyarakat.
Apabila tambang dikelola oleh negara sesuai syariat Islam, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka lapangan kerja, serta memberikan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Negara yang mengelola sumber daya alam secara mandiri juga akan memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang lebih besar di kancah internasional.
Demikianlah solusi pengelolaan tambang dalam Islam yang memberikan kebaikan untuk semua rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H