PEMERATAAN PENDIDIKAN BERKUALITAS, SISTEM ZONASI PPDB DAN PEMERATAAN GURU HONORER
Di Indonesia sendiri pemerataan pendidikan masih menjadi problematika yang belum terselesaikan hingga saat ini. Begitu pula masih banyak hak pendidikan masyarakat yang belum terpenuhi padahal di dalam pasal 31 ayat (1) telah dijalaskan bahwasannya, "Setiap warga negera berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yakni pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa".
Demikian pula pemerataan itu ada dua hal yang harus di perhatikan yaitu, equality dan equity. Equality merupakan persamaan kesempatan agar mendapatkan Pendidikan, sedangkan equity bermakna keadilan dalam mendapatkan kesempatan yang sama diantara berbagai kelompok dalam masyarakat. Untuk itu pemerintah mengadakan sistem zonasi yang menjadi salah satu strategi untuk mengatasi problematika yang ada. Kebijakan tersebut dimulai pada tahun 2017 yang lalu.
Berdasarkan survei United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), terhadap kualitas pendidikan di negara-negara berkembang di Asia Pasifik, Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara. Sedangkan untuk kualitas para guru, kualitasnya berada pada level 14 dari 14 negara berkembang. Banyak sekali faktor-faktor yang menjadi penyebab kualitas pendidikan di Indonesia rendah.
Sistem zonasi yang dilakukan pada dasarnya memiliki tujuan. Kebijakan tentang sistem zonasi sekolah merupakan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang baru dan terdapat pada No. 14 Tahun 2018 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru dengan lebih menjelaskan bagaimana sistem pemerataan tersebut dijalankan.
Dijelaskan pada pasal 16 Permendikbud No. 14 Tahun 2018 dimana dijelaskan bahwa sekolah harus menerima siswa baru yang berdomisili pada radius paling dekat dengan sekolah yang dilihat berdasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang terbit paling lambat 6 bulan sebelum masa PPDB. Zonasi memiliki keunggulan seperti meminimalisir keterlambatan siswa, siswa bisa lebih lama di sekolah dan mengurangi biaya antar jemput siswa.7 Kemendikbud mengatakan bahwa sistem zonasi bertujuan untuk : Menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Berdasarkan hasil penelitian Novrian dalam jurnalnya menyatakan bahwa pelaksanaan PPDB Zonasi telah berhasil dalam upaya memeratakan akses dan mutu pendidikan. Sebaran siswa dari sisi jarak sudah mendekat ke rumah siswa dan dari sisi mutu input juga telah menyebar di berbagai sekolah sehingga sudah tidak ada lagi dikotomi sekolah unggulan dan non unggulan. Hal ini sesuai dengan tujuan program zonasi pendidikan.
(sumber:Pusat Data dan Statistik Kemdikbud, 2016)
Â
Berdasarkan data tersebut, Rasio Siswa per-Guru (RSG) wilayah tertinggal berkisar antara 6,86 (Kabupaten Bima) terendah sampai dengan 23,3 (Kabupaten Tolikara) tertinggi, dengan rasio siswa per-guru nasional sebesar 14,73. Apabila dikaitkan dengan Standar Nasional (14,73) maka terdapat 16 Kabupaten (16,16%) yang lebih tinggi dari Norma 5 Nasional, Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah melakukan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan di daerah 3T melalui salah satu program prioritas Nawacita Presiden RI dan Wakil Presiden, yang termaktub dalam Nawacita ke-5 yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Nawacita tersebut akan dicapai melalui peningkatan kualitas 6 pendidikan anak-anak Indonesia termasuk di daerah 3T, serta untuk memberikan layanan pendidikan, mengatasi kekurangan guru, dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, & Terdepan) perlu dilakukan rekrutmen guru di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Unifah Rosyidi (2019), jika kebutuhan guru dipenuhi dengan perhitungan dan rekruitmen yang benar dan kompeten juga ditempatkan secara merata, maka akan terjadi peningkatan kualitas Pendidikan Nasional. Untuk itu diperlukan Kebijakan Nasional yang mendorong peningkatan mutu demi tercapainya Pemerataan Pendidikan Nasional. Maka dilakukan upaya peningkatan mutu pendidikan guru-guru Pra-jabatan agar LPTK (Lembaga Penyelenggara Tenaga Pendidik dan Kependidikan) mampu menyiapkan guru yang
SUMBER:
http://repository.unj.ac.id/12338/2/BAB%201.pdf
QUORA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H