stunting turun menjadi 14% seperti yang di tuangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Â Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1995/Menkes/SK/XII/2010 dalam Ca Tentang standar antropometri penilaian status gizi anak, stunting atau pendek merupakan status gizi anak yang berdasarkan pada indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dengan z-score kurang dari -2 SD (Standar Deviasi), maka dikatakan stunting apabila tumbuh kembang balita tidak sesuai dengan usianya, kondisi tubuh pendek yang diakibatkan kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting dapat mempengaruh pertumbuhan dan perkembangan pada otak balita sehingga dapat berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis pada saat masa dewasanya.
Pemerintah menetapkan target pada 2024 angkaPemerintah telah menetapkan 8 aksi konvergensi untuk penurunan stunting, yang meliputi Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi, menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan intervensi gizi, menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota, memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi, tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam melaksanakan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa, Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota, Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota, Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
Berdasarkan arahan presiden pada ratas tanggal 5 agustus tahun 2020, bahwa fokus penurun stunting yaitu memberikan akses pelayanan Kesehatan yang mudah dan tetap berlangsung kepada ibu hamil maupun balita di puskesmas dan posyandu, serta meningkatkan upaya promotif, edukasi dan sosialisasi kepada ibu-ibu hamil dan keluarga berencana. Upaya promotif diharapkan melibatkan PKK, tokoh-tokoh masyarakat RT dan RW serta relawan atau kader.
Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, penyelenggara atau stakeholder pelayanan Kesehatan dalam penururan stunting yaitu kementrian/ Lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah desa. Adapun program dan kegiatan pengutama perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan, peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dan peningkatan sumber daya manusia.
Kenapa sih balita di anggap stunting?
Balita bisa disebut stunting karena masalah gizi kronis yang diakibatkan kurangnya asupan gizi jangka Panjang, balita juga mengalami tumbuh kembang yang tidak sesuai dengan usianya mengakibatkan pendek atau sangat pendek pada tubuhnya. Anak dengan kondisi stunting berpotensi mengalami gangguan pada tumbuh kembang, rendahnya kemampuan motorik, dan dapat menderita penyakit tidak menular dengan risiko yang tinggi. Pada masa-masa berikutnya pertumbuhan anak dalam hal fisik maupun kognitif akan terus menurun yang akan berpengaruh pada produktivitas dan pendapatannya di masa dewasa. Nah, stunting sendiri sudah tidak asing ditelinga masyarakat, banyak program kebijakan yang membahas mengenai stunting. Pemerintah mengtarjetkan pada 2024 stunting di Indonesia turun menjadi 14 %. Â Penyakit infeksi atau penyakit turunan yang menyerang balita atau ibu hamil dapat mempengaruhi terjadinya stunting. Selain itu, ada beberapa faktor yang mempengaruhi stunting yaitu pemberian ASI eksklusif, menyususi dini, dan pernikahan dini yang masih menjadi perhatian masyarakat luas.
Apa saja sih yang menjadi penyebabnya?
Banyak faktor yang menyebabkan kondisi stunting yang masih tinggi, faktor terjadinya stunting yaitu gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil sampai masa balita, kondisi sosial ekonomi yang rendah dapat mengakibatkan kesulitan mengakses makanan yang bergizi karena tingginya harga makanan bergizi. Pengetahuan ibu dan calon ibu yang minim mengakibatkan minimnya pengetahuan tentang Kesehatan gizi dan dapat berpengaruh ke perkembangan balitanya. Akses sanitasi yang kurang memadai dan air bersih yang minim terutama di daerah terpencil.
Bagaimana cara mencegahnya?
Di Indonesia masih banyak kejadian stunting yang tersebar di berbagai daerah. Salah satu yang paling berusaha dalam pencegahan stunting yaitu kader posyandu yang sebagai pencegahan secara langsung dari masyarakat. Kader posyandu merupakan tenaga sukarela yang memiliki potensi diri paling dekat dengan masyarakat karena mereka berasal dari masyarakat itu sendiri. Kader posyandu dibekali pengetahuan dan keahlian dan dituntun untuk aktif dalam kegiatan promotif dan preventif, serta motivator bagi warga masyarakat. Kader posyandu merupakan bagian dari pemberdaya masyarakat karena memiliki kemampuan mendorong masyarakat untuk berkontribusi menghidupkan semangat sosial yang dilakukan dalam bentuk kemampuan menginspirasi, membangun antusiasme, menstimulasi, mengarahkan, dan memotivasi orang lain untuk bertindak. Peran kader dalam melakukan semangat sosial ini memiliki peran penting dalam pemberdayaan masyarakat