Mohon tunggu...
sarahmarheni
sarahmarheni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Blur? Bukan KPI

29 September 2016   07:35 Diperbarui: 29 September 2016   07:55 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemahaman blurring yang selama ini ada dalam tayangan televisi merupakan tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah pemahaman salah. Bukan KPI yang melakukan blurring pada tayangan televisi melainkan perusahaan media. KPI yang berdiri sejak dibentuknya UU 32 tahun 2002 memiliki wewenang untuk menetapkan standar siar, pedoman penyiaran, maupun mengawasi isi siaran. 

KPI merupakan lembaga yang menjaga agar informasi yang diterima masyarakat merupakan informasi yang sehat, berimbang dan informatif.  KPI  menekankan pada regulasi isi (content regulation) berisi batasan siaran yang boleh dan tidak disiarkan stasiun televisi yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program (P3SPS) KPI. P3SPS berisi tentang pengaturan dan batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan Lembaga Penyiaran (P3), serta standar isi siaran apa yang boleh dan tidak boleh disiaran Lembaga Penyiaran (SPS).

Berkaitan dengan pengaturan kebijakan sensor, tidak disebutkan Lembaga Penyiaran harus melakukan sensor. Namun pada Pasal 18, SPS KPI mengingatkan bahwa program siaran tidak boleh mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara secara close up maupun medium shot. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang dibuat. Undang-undang tersebut berdasarkan norma dan nilai yang berlaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Yang perlu dijelaskan disini adalah kebijakan blurring dilakukan oleh Lembaga Penyiaran bukan Komisi Penyiaran Indonesia. Blurring dilakukan jika dalam tayangan terdapat eksploitasi bagian tubuh tertentu yang berlebihan tapi bukan melarang patung, kartun maupun atlet disiarkan. Blurring yang berlebihan juga membuat penonton tidak nyaman dalam menonton tayangan tersebut sehingga perlu dikaji ulang aturan blurring. Pandangan masyarakat harus diluruskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga regulasi untuk menjaga agar isi siaran televisi Indonesia sesuai dengan norma yang berlaku bukan sebagai lembaga blurring.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun