- Rp.100.000 biaya untuk penanda tanganan untuk RT,
- Rp.1.500.000 biaya Balik nama sertifikat tanah.
Pembentukan sertifikat yang dilakukan oleh oknum ketua dusun tersebut tidak selesai sampai saat ini, sertifikat tanah yang dijanjikan akan selesai maksimal 2 tahun belum diterima oleh korban.Â
Sampai saat ini belum ada butut kejalasan yang pasti karena pelaku sekaligus ketua dusun padalarang pada saat itu belum ada tindakan pertanggung jawaban sama sekali terhadap korban, biaya yang sudah di keluarkan oleh Pak Wawan tidak kembali dan hak yang seharusnya didapatkan tidak ada.Â
Kasus semacam ini tidak hanya merugikan individu secara finalsial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan di tingkat desa, yang seharusnya berperan sebagai pelindung dan fasilitator dalam pengurusan administrasi tanah.Â
Untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan tindakan oleh aparatur pemerintah supaya memberikan edukasi kepada masyarakat serta lebih transparasi untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang. Diharapkan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan dugaan tindakan penipuan seperti ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H