Mohon tunggu...
Sarah Rossy Wanka
Sarah Rossy Wanka Mohon Tunggu... Lainnya - sarahwanka

Communication Science

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

10 Agustus 2021   21:14 Diperbarui: 10 Agustus 2021   21:33 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kesulitan akses pendidikan yang makin meresahkan, pasalnya mekanisme zonasi, penerimaan perserta didik dan fasilitas sekolah yang tidak mendukung, cenderung memiliki banyak persoalan yang akan menimbulkan banyak masalah baru di sektor pendidikan, sulitnya akses pendidikan di sekolah pemerintah serta tingginya harga SPP disekolah swasta akan menutup jalan bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan, terbatasnya sekolah pemerintah dan penerapan system zonasi akan menggusur banyak angkatan didik untuk terpaksa mengambil sekolah swasta yang kondisinya bahkan lebih buruk jika itu murah, serta lebih mahal jika itu berkualitas. 

Salah satu kategorinya adalah besaran iuran/SPP/Biaya sekolah yang harus di bayar oleh orang tua murid untuk menyekolahan anaknya di sekolah tersebut. Dikondisi pandemi covid-19 ini kebutuhan pendidikan bukan hanya sekolah saja, kebutuhan penunjang seperti kuota internet dan penunjang lainnuya juga makin membebankan masyarakat. Banyaknya PHK massal dimasa pandemic juga akan berdampak pada kesempatan masyakat untuk mengakses pendidikan.

Di tingkat perguruan tinggi adanya penerapan pajak bagi sector pendidikan juga akan berdampak untuk kebijakan kampus. Yang akan menjerumus pada liberalisasi pendidikan dan privatisasi yang syarat dengan diskriminasi kelas social dengan pendidikan berkualitas hanya untuk mereka yang mampu membayar. Pendidikan menjadi hal yang esklusif karena biayanya yang mahal. 

Ini akan mempengaruhi kualitas pendidikan Indonesia yang mayoritas masyarakat miskin akan mendapatkan kualitas yang dibawah rata rata karena hanya mampu membiayai disekolah yang non premium. Kebijakan ini akan menimbulkan garis kesenjangan kelas yang sangat nyata karena dari sektor bahan pokok sudah dibedakan bagi si miskin dan si kaya, dan kesempatan disektor pendidikan sangat jelas menggambarkan sekolah si miskin dan si kaya.

Penerapan skema multitarif ini akan sangat berdampak pasalnya disusun dikondisi pandemi yang dimana berdampak pada berbagai sektor dikehidupan masyarakat. Skema multitarif adalah pengenaan tarif  lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya dan pengenaan pajak yang lebih rendah untuk masyarakat menengah kebawah. 

Penerapan ini akan berhasil jika infrastuktur penunjang sudah dibangun dan terkoodinir dengan baik, banyak rantai pasok yang masih bermasalah, ketersediaan pasok yang dipengaruhi iklim kadang menemukan gagal panen karena iklim atau bencana alam, serta kesediaan yang terbatas tidak akan dapat menganggung kebutukan masyarakat yang menghindari pajak premium. 

Berita ini pun juga dapat menurunkan kepanikan dan berdampak pada penurunan imunitas masyarakat, pemerintah harus focus pada penanganan pandemi covid-19 serta mengimplementasikan amanat UU Karantina Kesehatan untuk mempercepat keluar dari keadaan krisis yang mengakibatkan krisis ekonomi, jika penerapan pajak ini untuk mengisi APBN untuk di subsidikan ke masyarakat menengah kebawah, harus juga dibarengi dengan pembangunan dan keterpihakan kepada masyarakat menengah kebawah seperti pembukaan lapangan kerja, dan aspek kehidupan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun