Mohon tunggu...
Sarah Natasha Hutabarat
Sarah Natasha Hutabarat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Sumatera Utara

Saya merupakan seorang mahasiswa jurusan Hukum Universitas Sumatera Utara yang duduk di semester 5. Saya sendiri merupakan pribadi yang mudah berinteraksi dengan orang lain, suka berorganisasi dan aktif dalam mengikuti kegiatan – kegiatan yang melibatkan saya ikut andil dalam berperan. Saya memiliki hobi membaca dan menari. Saya sendiri tertarik dengan topik - topik ataupun konten yang sedang hangat pada masa kini. Sehari - hari saya aktif menjalankan aktivitas saya sebagai seorang mahasiswa, mengambil mata kuliah sebanyak 24 sks merupakan tantangan tersendiri bagi saya, walaupun begitu saya tetap aktif mengikuti beberapa organisasi dan beberapa kepanitiaan eksternal seperti kepanitiaan kegiataan keagamaan, pengabdian masyarakat dan beberapa hal lainnya. Saya mengikuti organisasi eksternal dalam berbagai bidang yang aktif dalam kegiatan pengembangan diri, kampus, dan masyarakat. Sebagai seorang mahasiswa perantau saya merasa wajib untuk bisa hidup mandiri walaupun dalam beberapa hal saya akan merasakan kesusahan, tapi saya dapat berbagi dan dibantu oleh orang - orang terdekat saya diperantauan, saya juga harus dapat melakukan manajemen diri baik manajemen waktu, uang, dan berbagai hal lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Sekstorsi

23 November 2024   16:45 Diperbarui: 23 November 2024   19:14 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia sendiri kita telah mempunyai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, di Indonesia terdapat lembaga negara yang menegakkan hak asasi manusia perempuan Indonesia yakni Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang juga memiliki peranan penting untuk melindungi perempuan korban kekerasan. Dimana Komnas Perempuan ini dibentuk melalui sebuah Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.

Komnas Perempuan ini merupakan sebuah lembaga negara independen yang dibuat untuk penegakan hak asasi bagi perempuan yang ada di Indonesia, lembaga ini lahir karena adanya tuntutan masyarakat, khususnya perempuan dimana mereka meminta kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangani berbagai persoalan kekerasan yang terjadi pada perempuan. 

Kejahatan sekstorsi memenuhi unsur-unsur dari pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, yang dimana dalam hal ini pelaku dari kejahatan sekstorsi ini dengan sengaja atau tanpa hak telah mengancam dan juga memeras korbannya secara elektronik di dunia maya dengan mengirimkan pesan melalui sebuah aplikasi di media sosial yang isinya nantinya akan berisikan sebuah ancaman foto atau video korban yang mengandung unsur pornografi sehingga nantinya korban akan merasa terancam dan akhirnya korban akan memenuhi apa yang pelaku inginkan. Namun di dalam UU ITE ini dia hanya mengatur tentang larangan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada para pelaku sekstorsi, di dalam UU ini tidak ada pasal yang mengatur tentang perlindungan hak – hak korba kejahatan sekstorsi ini. 

Sekstori merupakan tindakan kekerasan berbasis gender online yang dapat mengakibatkan korban  merasakan perasaan ketidaknyamanan diri yang disebabkan oleh rasa takut dan juga rasa malu akibat perlakuan yang dilakukan oleh pelaku. Oleh karena itu diperlukan langkah – langkah pencegahan seperti dengan melalui pendekatan individu maupun dengan kampanye sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah, selain itu diperlukan juga perlindungan hukum bagi korban dari sekstorsi yang diatur dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia. 

Ditulis oleh :  Sarah Natasha Hutabarat, Marasi Tua Sinaga, Brebi Hasika Saragih, Felicia Almira Irawan, Adristi Syahkirah Emeldi (Klinik Perlindungan Perempuan Dan Anak FH USU)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun