Di Indonesia sendiri kita telah mempunyai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, di Indonesia terdapat lembaga negara yang menegakkan hak asasi manusia perempuan Indonesia yakni Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang juga memiliki peranan penting untuk melindungi perempuan korban kekerasan. Dimana Komnas Perempuan ini dibentuk melalui sebuah Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.
Komnas Perempuan ini merupakan sebuah lembaga negara independen yang dibuat untuk penegakan hak asasi bagi perempuan yang ada di Indonesia, lembaga ini lahir karena adanya tuntutan masyarakat, khususnya perempuan dimana mereka meminta kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangani berbagai persoalan kekerasan yang terjadi pada perempuan.Â
Kejahatan sekstorsi memenuhi unsur-unsur dari pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, yang dimana dalam hal ini pelaku dari kejahatan sekstorsi ini dengan sengaja atau tanpa hak telah mengancam dan juga memeras korbannya secara elektronik di dunia maya dengan mengirimkan pesan melalui sebuah aplikasi di media sosial yang isinya nantinya akan berisikan sebuah ancaman foto atau video korban yang mengandung unsur pornografi sehingga nantinya korban akan merasa terancam dan akhirnya korban akan memenuhi apa yang pelaku inginkan. Namun di dalam UU ITE ini dia hanya mengatur tentang larangan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada para pelaku sekstorsi, di dalam UU ini tidak ada pasal yang mengatur tentang perlindungan hak – hak korba kejahatan sekstorsi ini.Â
Sekstori merupakan tindakan kekerasan berbasis gender online yang dapat mengakibatkan korban  merasakan perasaan ketidaknyamanan diri yang disebabkan oleh rasa takut dan juga rasa malu akibat perlakuan yang dilakukan oleh pelaku. Oleh karena itu diperlukan langkah – langkah pencegahan seperti dengan melalui pendekatan individu maupun dengan kampanye sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah, selain itu diperlukan juga perlindungan hukum bagi korban dari sekstorsi yang diatur dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia.Â
Ditulis oleh : Â Sarah Natasha Hutabarat, Marasi Tua Sinaga, Brebi Hasika Saragih, Felicia Almira Irawan, Adristi Syahkirah Emeldi (Klinik Perlindungan Perempuan Dan Anak FH USU)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H