Dengan adanya kebijakan kampus mengajar yang digagas oleh Kemendikbud, diharapkan dunia pendidikan di Indonesia akan lebih maju terutama sekolah dengan akreditasi C di daerah 3T. Sehingga tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai sesuai amanat UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!