Mohon tunggu...
Saraga mulyana
Saraga mulyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa-relawan kemanusiaan-penulis dadakan

untuk saat ini bingung mau nulis bionya apaa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggenapkan Perlawanan dalam Usia 42 Tahun LBH Padang

5 Februari 2024   12:35 Diperbarui: 5 Februari 2024   12:41 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Genap `42 tahun LBH Padang mengukir sejarah. Hampir setengah abad lamanya LBH Padang berkomitmen menjaga api perlawanan atas penindasan kaum marjinal. Selaras dengan visi LBH padang yaitu "Terwujudnya Sistem Hukum Yang Adil dan Demokratis Berlandaskan Ham dan Kearifan Lokal Bagi Lingkungan Hidup dan Orang atau Kelompok Orang yang Termajinalkan". Lembaga bantuan hukum ini memastikan hadirnya kebermanfaatan diumurnya yang tak lagi muda.

Perjuangan panjang yang bukan menjadi akhir pengabdian namun fase dewasa untuk melebarkan sayap perjuangannya bagi orang tertindas.

Berbicara tentang lembaga perlawanan ini, tak akan pernah lepas dari semangat para pendahulunya. Semangat yang turun temurun dipegang teguh oleh para punggawa supremasi hukum Sosok Zahirudin, S.H sebagai direktur pertama LBH Padang tercetak megah dalam perjalanan lembaga ini, Atas prakarsa  PERADIN Sumatera Barat, tahun 1979 dibawah kepemimpinannya  LBH Padang resmi terlahir dibumi minangkabau. Tak mudah tentunya LBH Padang beranjak tumbuh, berbagai halang rintang mengiri perjalanan. Faktor biaya tentu menjadi asupan biasa bagi lembaga hukum Cuma-Cuma. Sempat vakum beberapa masa hingga keterbatasan biaya operasional sudah pernah ia rasakan.

Bahkan menjelang diesnatalis tepatnya Agustus tahun lalu, LBH Padang digempur habis-habisan. Dalam perannya membersamai masyarakat Air Bangis, beberapa advokat dan partisipannya mendapat aksi diskriminatif bahkan kekerasan oleh aparat. Namun bukan Punggawa namanya jika ia menyerah. LBH Padang tetap pada tujuannya. Membela orang yang termarjinalkan.

Pengalaman pahit yang dialami oleh LBH Padang tentu menjadi alarm pengingat bagi kita masyarakat sipil akan besarnya potensi ancaman terhadap ruang aman demokrasi. Tatkala sebuah lembaga hukum yang berisikan orang-orang yang dirasa cakap dalam hukum masih bisa mendapatkan perlakukan represif dari lembaga negara, bagaimana dengan masyarakat awam yang menjadi mangsa akan laparnya kepentingan golongan yang berorientasi kepada keuntungan pribadi. 

Ruang aman yang seharusnya menjadi prioritas negara yang demokratis nyatanya menjadi ruang yang sukar diterawang akan masa depan kebebasan sipilnya. Tentu sudah menjadi suatu kesepahaman, bahwa Perlawanan atas bayang-bayang penindasan tidak pernah padam. Menjadi suatu keniscayaan bahwa penegakan hukum masih jauh dari makna sebenarnya atas keadilan.

Keniscayaan akan makna keadilan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga  bantuan hukum. Keniscayaan ini layaknya tongkat estafet yang memerlukan regenerasi sebagai penjaga api perlawanan. Pemuda yang menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan kecapakannya dalam memegang kendali dirasa masih abai akan amanah yang segera diembannya.

Pandangan skeptis yang muncul bukan merupakan cuapan belaka, kenyataan turunnya kepekaan pemuda terutama kaum akademisi yang acuh akan isu hak-hak sipil menjadi alasan penegas dibalik rasa pesimis.

Bagaimana tidak? Mahasiswa yang hari ini digadang-gadang menjadi agen perubahan dan generasi emas dua puluh tahun mendatang bertranformasi menjadi generasi apatis terhadap sekitar.

Kecenderungan untuk tak ambil pusing terkait persoalan negara menjadi salah satu faktor pembuktiannya. Sikap  ini tak sepenuhnya menjadi salah mahasiswa , sistem pendidikan yang berorientasi kepada upaya mencetak generasi siap bekerja meninggalkan marwahnya sebagai alat mencerdaskan bangsa. Ruang-ruang diskusi yang biasanya lumrah ditengah kaum terpelajar menjadi asing ditengah para penerusnya. Bahkan dirasa menjadi barang mahal sebuah kelas perkuliahan diisi oleh riuhnya gejolak retorika adu gagasan. Kemudian berfikir kritis akan mengantarkan mereka kepada stigma pemberontak dan pembangkangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun