Mohon tunggu...
Sara ImbaisupBusiara
Sara ImbaisupBusiara Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK UNEJ 19

Ora Et Labora

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sejauh Mana Pencapaian Otsus Papua?

10 April 2020   16:01 Diperbarui: 10 April 2020   16:24 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Papua merupakan salah satu pulau yang besar berada di bagian timur Indonesia, terdapat dua provinsi di pulau ini yaitu provinsi Papua dan provinsi Papua Barat. Setelah kemerdekaan Indonesia, Papua masuk sebagai bagian dari NKRI dimana Papua diserahkan oleh pemerintah Belanda  melalui UNTEA (United Nations Temporary Executives Authority) tetapi sejak kemerdekaan masyarakat Papua masih mengalami penderitaan dan gejolak yang membuat batin orang Papua terluka.  Permasalaahan yang terjadi bagi masyarakat Papua bukan saja dari bagian pemerintah pusat tetapi juga dari pemerintah daerah dimana sangat terlihat penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi  yang mengakibat kesenjangan dan ketertinggalan

Konflik yang terjadi di Papua berakar dari sebuah ketidakadilan yang bersumber dari ketidakmerataan distribusi hasil-hasil pembangunan ekonomi yang dijalankan oleh orde baru. Proses ketidakmerataan distribusi hasil-hasil pembangunan ekonomi ini pada akhirnya terlembaga menjadi sebuah upaya pemiskinan yang sifatnya terstruktur dan permanen apakah itu memang disengaja atau secara otomatis konsep pembangunan ekonomi yang dijalankan dan sekaligus berfungsi sebagai sebuah ideologi negara mau tidak mau harus lebih memperhatikan kebutuhan pusat daripada daerah sebagai sumber kekuatan dana pembangunan (Rathgeber, Theodor, 2006, h. 52).

Sejak rezim orde baru yang berakhir pada tahun 1998 membuat konflik ini semakin menjadi-jadi hingga keinginan untuk memerdekakan diri semakin intenisif. Hal ini membuat pemerintah paska rezim orde baru berupaya keras untuk memikirkan sebuah solusi alternatif bagi penyelesaian konflik yang terjadi di Papua. Tidak hanya itu dunia Internasional semakin mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk dapat melihat konflik ini sebagai hal yang serius, sehingga segala pendekatan Militer yang dianggap menjadi solusi paling tepat dengan mengedepankan cara-cara dan tindakan- tindakan kekerasan oleh aparat keamanan, perlahan-lahan ditarik dari tengah-tengah masyarakat Papua.

 Dalam hal ini Pemerintah Indonesia mulai menggunakan pendekatan-pendekatan yang lebih elegan dan terhormat seperti pendekatan politik dalam konteks domestik dan pendekatan diplomasi atau negosiasi dalam konteks mempengaruhi dunia Internasional dengan maksud agar dunia Internasional tetap mengakui bahwa Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah mencari cara agar dapat meminimalisir konflik di Papua, sehingga Pemberian Otonomi Khusus merupakan pilihan yang diambil. Dimana melihat otonomi khusus ini diberikan bagi beberapa daerah khusus dan istimewah seperti Aceh, Yogyakarta, Jakarta dan Papua.

Apakah Otsus sebagai jalan keluar bagi konflik Papua?

Indonesia merupakan Negara yang menganut demokrasi desentralisasi atau penggunananya otonomi daerah. Pengertian Otonomi Daerah adalah suatu kewenangan yang diberikan kepada daerah tertentu sebagai daerah yang dapat mengatur sendiri aturan di dalam daerahnya. Namun tetap berada dalam wilayah kekuasaan NKRI,.

Otonomi daerah telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan nasional. Undang-Undang tentang pemerintah daerah diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004. Undang-Undang tersebut menggantikan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.

Pasangan dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 adalah Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah. Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 menggantikan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 yang juga dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.

Pemerintah pusat memberikan suatu kebijakan khusus bagi Papua yaitu Otonomi Khusu Papua atau sering disebut Otsus. Kebijakan otonomi khusus Papua yang diundangkan melalui UU 21/2001,pada November 2001 silam, Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Pemberian kewenangan tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dapat memenuhi rasa keadilan, mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Asli Papua mempunyai banyak perbedaan yang penting dan mendasar, dibandingkan dengan UU otonomi daerah yang berlaku untuk daerah - daerah lainnya. Undang-undang ini adalah kompromi politik yang sangat penting dan mendasar dan memang dimaksudkan untuk merespon tuntutan kemerdekaan di Papua.

Berdasarkan UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ada beberapa instrument perimbangan keuangan yaitu DBH,DAK,dan DAU. Namun berbeda dengan otonomi khusus yang sumber dananya berasal dari APBN. Dalam bidang Keuangan Daerah, kekhususan yang diberikan kepada Provinsi Papua terkait dengan pelaksanaan Otonomi Khusus adalah berupa adanya :

Pos Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional selama 25 tahun, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan

Pos Dana Tambahan Infra Struktur Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Sejak dibentuk pada tahun 2001 otsus Papua masih mengalami pro dan kontra. Selama berlakunya otsus telah mempengaruhi kehidupan di Papua dan dapat terlihat banyak hal mulai tercapai mulai dari perubahan pembangunan yang mulai terealisasi untuk mengejar ketertinggalan Papua dari daerah-daerah lain di Indonesia. Dalam sektor pendidikan dan kesehatan, Papua masih kurang karena tidak semua wilayah di Papua mendapatkan pemerataan fasilitas ini, terdapat beberapa desa-desa di Papua yang belum secara maksimal mendapat fasilitas tersebut.

Dana yang diberikan telah dikerahkan secara optimal tetapi entah apa yang menjadi permasalahan sehingga masih terjadi kesenjangan pendidikan dan kesehatan di wilayah Papua sendiri. Sangat diharapkan bahwa menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah beserta komponennya agar dapat mempergunakan dan ostus ini secara baik dan benar. Otsus dapat menjadi solusi yang terbaik bagi Papua jika terciptanya sinergi yang baik sesuai dengan substansi UU Otsus dengan sikap nyata dan konsistensi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga beserta segenap komponen masyarakat Papua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun