Sungguh PENANGKAPAN yang sangat DAHSYAT bagi seorang KANJENG DIMAS,Â
Lalu apakah KANJENG DIMAS salah? Untuk saat ini Biarlah HAKIM di PERSIDANGAN saja yang menentukannya.Â
Lalu bagaimana dengan KANJENG DIMAS-KANJENG DIMAS lainnya? Apakah tidak perlu diselidiki oleh Pihak berwajib? ataukah menunggu laporan dari sang korban terlebih dahulu ? (SAR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!