ADA 2 (DUA) KESIMPULAN AWAL YANG BISA KITA AMBIL, YAITU:
A). PENGGANDAAN UANG.
Eits…….nanti dulu, Ingat dengan uraian Kata diatas tentang PENGGANDAAN. Artinya adalah, uang yang bertambah lainnya tersebut bisa dikatakan PALSU.
Mengapa PALSU ?
1. Jika uang 1 (satu) Juta Rupiah yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Seratus Ribuan, MAKATiap lembar uang tersebut sudah pasti mempunyai Nomor Seri yang berbeda pula. Nomor seri disini adalah Nomor Seri yang dikeluarkan oleh PEMERINTAH. Dimana disana ada NUMERIC (angka – Red) dan ALFABET (huruf – Red) yang masing-masing berbeda untuk setiap lembaran uang yang ada dan cuma pejabat tertentu saja yang tau dan paham dengan CODING (arti kode – Red) dalam setiap lembaran uang tersebut.
2. Jika 1 (satu) Juta Rupiah tersebut berubah menjadi 2 (dua) Juta Rupiah, Artinya yang 1 (satu) Juta Rupiah lainnya adalah PALSU (dalam kasus Penggandaan uang – Red). Namanya saja PENGGANDAAN alias Memperbanyak/membuat jadi banyak. Ibarat Photo Copy, membuat hasil yang sama dengan contoh barang yang sama.
3. NAMUN, Jika ternyata uang tersebut BUKAN UANG PALSU (setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib - Red). Maka uang tersebut masuk kedalam category PENGADAAN.
B). PENGADAAN UANG. Eits…….nanti dulu, Ingat kembali dengan uraian Kata diatas tentang PENGGADAAN. Artinya adalah adanya suatu proses “kegiatan” untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang/uang.
Nah artinya adalah memang ada SUMBERNYA. Lalu darimana sumbernya ? Jika memang uang yang BERTAMBAH tersebut bukan merupakan UANG PALSU (setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat terkait).
Dalam hal ini ada 3 (tiga) sumber uang tersebut:
1. Uangnya berasal dari IURAN para SANTRI (Pengikut – Red) dari KANJENG DIMAS yang tersebar diseluruh berbagai daerah/wilayah. Dimana uang yang sudah terkumpul tersebut “diputar balik” oleh KANJENG DIMAS untuk menjalankan Aksinya. Bukankah sudah ada yang “tertipu” sampai dengan 200 Milyard dan belum lagi dari korban-korban lainnya yang belum melaporkan kepada Pihak berwajib. Bayangkan jika ada Ribuan “santri” yang “nyetor” sejumlah uang kepada KANJENG DIMAS. Bisa saja Uang hasil Iuran dari setiap “santri” ADALAH untuk “MENIPU” “santri” lainnya, dan seterusnya.