Dalam pelaksanaan pemerintahan, terdapat aspek-aspek penting yang akhirnya dibagi menjadi bidang-bidang kerja tertentu. Presiden sebagai orang nomor satu di negeri ini pada dasarnya tidak bisa melakukan semua pekerjaan dalam berbagai bidang kerja yang ada sehingga membutuhkan pihak-pihak yang dapat membantu menjalankan dan melancarkan pekerjaan tersebut.
Pasal 17 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden akan berkoordinasi dengan menteri-menteri yang telah dibentuknya dengan tujuan agar dapat menyelaraskan kebijakan pada bidang-bidang terkait, mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, mengambil keputusan teknis, dan memberi saran dan masukan kepada Presiden mengenai isu-isu yang dihadapi oleh bidang kementerian tertantu.
Indonesia memiliki ciri khas yaitu sistem pemerintahan presidensial, umumnya menteri-menteri yang mengurusi berbagai bidang ini akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kabinet menteri yang dipilih ini biasanya terdiri dari kombinasi antara menteri yang berasal dari partai politik dan professional atau ahli.
Presiden akan menunjuk menteri dari partai politik yang mendukungnya ketika pemilu untuk menciptakan koalisi pemerintahan yang stabil, tetapi juga menunjuk beberapa menteri yang berasal dari kalangan professional non-Menteri.
Berbicara soal kabinet menteri, kabar terbaru datang dari presiden terpilih Prabowo Subianto yang menjelaskan rencananya untuk membentuk kabinet kerja dengan konsep "zaken kabinet".Â
Hal ini sontak menarik perhatian banyak masyarakat dan warganet karena zaken kabinet bukanlah konsep yang umum dilakukan meskipun praktik konsepnya memang pernah dilakukan pada era Ir. Soekarno.
Lalu, apa itu zaken kabinet?
Zaken sendiri berasal dari Bahasa Belanda yang berarti "urusan" atau "hal-hal teknis". Secara harfiah, zaken kabinet ini merujuk pada pemerintahan yang terdiri dari orang-orang ahli atau prefesional dalam bidang tertentu dan bukan datang dari kalangan politisi.
Konsep zaken kabinet ini pertama kali muncul di Belanda pada abad ke-19. Konsep ini digunakan sebagai solusi ketika sistem politik negara sedang menghadapi krisis atau ketidakstabilan.
Zaken kabinet dibentuk ketika partai-partai politik tidak dapat mencapai kesepakatannya untuk membentuk kabinet, sehingga dipilihlah mereka para professional atau ahli yang memang independen dan bukan berasal dari partai politik untuk menjalankan pemerintahan.