Polemik pengelolaan kekayaan alam Indonesia yang melimpah ini seolah seperti tidak ada habisnya. Bagaikan sebuah cerita, akan selalu ada chapter terbaru dengan karakter dan alur yang berbeda. Apalagi dalam hal ini sudah dihubungkan dengan dunia politik, membuat drama 'eksploitasi' alam semakin menarik untuk dibahas.
Seiring berjalannya waktu, manusia menemukan berbagai cara untuk bisa mendapatkan sebuah nilai ekonomi yang besar. Tentunya ini akan berhubungan dengan keuntungan yang lebih besar dan secara sederhanya digambarkan dengan mendapatkan 'uang yang lebih banyak'.
Begitu juga dalam pengelolaan kekayaan alam, Indonesia dengan berbagai inisiasinya seolah menciptakan sebuah rentetan sejarah kelam dalam proses pengelolaan sumber daya alam tersebut.Â
Di mana setiap tahunnya bahkan hingga saat ini, proses pengelolaan yang dilakukan negara terbilang semakin parah dalam merusak alam tersebut.
Kita bisa lihat bagaimana kerusakan alam yang ada saat ini semakin parah dan marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya soal isu lingkungan, permasalahan dalam bidang agraria yang berhubungan dengan kehidupan sosial masyarakat juga turut ikut terkena imbas dari proses pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Negara yang dalam hal ini pemerintah memiliki peran dalam mengelola sumber daya alam yang ada melalui regulasi dan kebijakan, pengawasan dan penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat sekitar, hingga memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam ini berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan dalam yang dalam jangka panjang kepada masyarakat sekitar.
Sehingga sudah pasti bahwa disini pemerintah juga akan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya merupakan pihak yang 'mengerti' tentang hal tersebut.Â
Tentunya ini bertujuan agar sasaran dan mitigasi resiko yang diharapkan mampu berjalan dengan seharusnya dan tidak sebaliknya yang justru merugikan masyarakat dan negara itu sendiri.
Isu pengelolaan kekayaan alam ini kembali santer menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah yang memberikan izin tambang kepada salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia.
Banyak pihak yang menyangkan kebijakan pemberian izin tersebut karena ini sudah menyimpang dari fungsi ormas yang harusnya berforkus pada masalah sosial masyarakat, pendidikan, dan khususnya kegamaan karena ormas tersebut secara khusus dilabeli sebagai 'ormas keagamaan'.