Masyarakat Suku Awyu dan Suku Moi yang akan terdampak dengan adanya deforestasi hutan besar-besaran ini tidak setuju dengan kegiatan eksploitasi tersebut. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait izin lingkungan kebun sawit PT IAL dengan didampingi Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua.
Proses gugatannya kini tengah bergulir di Mahkamah Agung. Kemudian ini akan menjadi harapan terakhir bagi masyarakat Suku Moi dan Suku Awyu untuk mempertahankan hutan yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka secara turun temurun tersebut.
Selain mengajukan gugatan ke MA, perwakilan dari dua suku tersebut juga mendatangi Gedung Mahkamah Agung pada Senin, 27 Mei 2024 lalu untuk menggelar aksi damai sekaligus menyuarakan keberatan atas kegiatan pembangunan kebun sawit di wilayah hutan adat mereka.
Banyak masyarakat yang melakukan aksi solidaritas untuk mengecam kegiatan eksploitasi ini melalui berbagai platform sosial media dengan membagikan berbagai jenis poster seruan protes.Â
Beberapa masyarakat menyangkan dan mempertanyakan tentang dimana fungsi dari tata kelola dan regulasi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam di negeri ini.
Harapannya pemerintah bisa memastikan apapun kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal yang tinggal disekitarnya. Karena disinilah fungsi pemerintah melalui tata kelola dan regulasinya berada untuk bisa meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan yang bisa berdampak pada masyarakat.
Mari kita satukan suara untuk membantu masyarakat Suku Moi dan Suku Awyu dalam menyelamatkan hutan yang sekaligus sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka tersebut melalui petisi solidaritas yang telah dibuat oleh Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang bisa di akses dengan cara mengklik tautan disini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H