Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Biaya UKT Meroket Tajam di Berbagai PTN, Bentuk Komersialisasi Pendidikan Zaman Now?

17 Mei 2024   17:07 Diperbarui: 18 Mei 2024   05:02 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)

Yang lebih membuat heran adalah respon dari Kemendikbud yang baru-baru ini juga menanggapi isu UKT yang meroket tajam. Melansir dari Kumparan.com, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie merespon isu ini dengan mengatakan bahwa pendidikan tinggi itu termasuk tertiary education dan bukan wajib belajar.

Inti dari ucapan Prof Tjitjik terkait hal ini secara tidak langsung menyiratkan bahwa Kemendikbud tidak bisa "mengurusi" masalah UKT ini. Dalam hal ini pemerintah hanya bisa fokus pada pendidikan yang diprioritaskan menjadi wajib (SD,SMP,SMA).

Memang dalam hal ini Kemendikbud berusaha atau "mencoba" untuk bertanggung jawab atas jalannya pendidikan di perguruan tinggi dengan adanya BOPTN atau semacam biaya operasional yang digunakan untuk membiayai biaya kuliah tunggal (BKT). Namun dalam banyak kasus yang terjadi, ternyata BOPTN ini tidak mampu membiaya sepenuhnya BKT tersebut.

UKT sendiri merupakan sebagian biaya yang ditanggung mahasiswa setelah dipotong oleh bantuan pemerintah dari keseluruhan BKT. BOPTN tidak mampu membiayai BKT sepenuhnya, maka dapat dikatakan bahwa ini bisa menjadi masalah utama yang membuat banyak dari PTN di Indonesia yang meningkatkan biaya UKT tersebut bahkan berkali-kali lipat.

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)

Bila kita menengok inflasi pendidikan tinggi selama 5 tahun terakhir, angka inflasi terlihat mengalami fluktuasi namun cenderung meningkat. Inflasi pendidikan tinggi Indonesia sempat mengalami angka tertingginya pada tahun 2020 yaitu sebesar 1,6% namun kemudian mengalami penurunan yang sangat signifikan pada tahun berikutnya.

Namun setelah itu, inflasi pendidikan tinggi terus mengalami peningkatan secara bertahap dan signifikan terlihat hingga pada April 2024 lalu. Di mana sebelumnya inflasi pendidikan tinggi pada tahun 2023 sebesar 0,43% dan meningkat hampir dua kali lipat pada tahun 2024 menjadi 1,1%.

Inflasi pendidikan sendiri menggambarkan bagaimana biaya pendidikan baik itu biaya pendidikan sekolah, kuliah, dan pendidikan lainnya yang cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Jika kita hubungkan dengan permasalahan UKT yang meroket tajam baru-baru ini, maka dapat dikatakan bahwa penyebab utama dalam meningkatnya inflasi pendidikan tinggi ini adalah UKT yang dapat dikategorikan sebagai faktor biaya operasional universitas yang menentukan 'biaya pendidikan' dari mahasiswa.

Selain UKT, melihat respon Kemendikbud yang mengatakan bahwa BPOTPN yang tidak bisa mengcover seluruh BKT kemudian menjadi alasan selanjutnya yang menyebabkan inflasi pendidikan tinggi ini meningkat. 

Ini menunjukkan bagaimana kebijakan pemerintah itu sendiri tidak mampu menjaga agar biaya pendidikan ini tidak meningkat secara ugal-ugalan seperti yang terjadi baru-baru ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun