Di dunia internasional, pajak makanan dan minuman telah banyak diterapkan sebagai suatu pendekatan yang efektif untuk mengatasi permasalahan obesitas dan penyakit yang berhubungan dengan pola makan.
Hingga akhirnya WHO mencetuskan pengenaan pajak pada minuman berpemanis sebagai kebijakan yang paling terbaik dan kemudian merekomendasikannya pada UNICEF sebagai bentuk pencegahan obesitas pada anak-anak dan telah diterapkan di berbagai negara di seluruh dunia
Selain itu WHO juga memaparkan tentang 5 tujuan penting dalam pengenaan pajak pada minuman berpemanis yaitu;
- Untuk meningkatkan harga minuman berpermanis dan mengurangi pembelian dan konsumsinya
- Untuk mendorong peralihan pada konsumsi air mineral yang aman.
- Untuk mengubah perilaku masyarakat dengan menyampaikan pesan yang mendalam bahwa mengkonsumsi minuman berpemanis secara terus-menerus bukan bagian dari pola hidup yang sehat.
- Untuk mengurangi asupan gula berlebih pada masyarakat terutama pada anak-anak.
- Untuk meningkatan pendapatan pemerintah secara signifikan, yang dapat diinvestasikan kembali ke dalam kesahatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pajak minuman berpemanis dan dampak ekonomi
Minuman manis dan minuman non-alkohol lainnya ternyata sudah sejak lama menjadi komoditas yang dikenakan pajak dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi negara.
Adam Smith seorang ekonom klasik dan filsuf dalam karya terkenalnya yang berujudul "The Wealth of Nations' pada akhir abad ke-18 menjelaskan bahwa komoditas gula, rum, dan tembakau sebagai komoditas yang dikonsumsi oleh banyak orang dan merupakan subjek yang sangat tepat untuk dikenakan pajak.
Hingga akhirnya pajak minuman berpemanis ini dianut oleh berbagai negara di seluruh dunia sebagai kebijakan yang bertujuan untuk menekan angka obesitas dan penyakit lainnya seperti diabetes.Â
Selain berfungsi sebagai kebijakan kesehatan, banyak negara yang menjadikan pajak ini sebagai pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakatnya juga.
Para peneliti dari New York University, University of Pennsylvania, dan University of California Berkley dalam penelitiannya yang dirilis di National Bureau of Economic Research (NBER) menjelaskan bahwa pajak minuman berpemanis seperti soda ini sebagai "net good" atau manfaat bersih bagi masyarakat.
Minuman berpemanis berdampak buruk bagi kesehatan. Selanjutnya penelitian tersebut ingin mengevaluasi alasan ekonomi apakah harus mengenakan pajak sebagai mitigasi risiko. Dengan menggunakan kerangka ekonomi penelitian ini lebih lanjut lagi ingin melihat juga manfaat dari pajak tersebut bagi masyarakat.