Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mungkinkah Kebijakan Student Loan untuk Mahasiswa Diterapkan di Indonesia?

10 Februari 2024   13:58 Diperbarui: 21 Februari 2024   18:08 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)

Pendidikan bagi beberapa orang adalah sebuah privilege. Ini dapat terjadi karena tidak semua memiliki semangat untuk belajar dan tidak semua orang juga bisa masuk dengan mudah ke fasilitas pendidikan itu sendiri.

Terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia, banyak masyarakat yang memaknai pendidikan bukan merupakan sesuatu hal yang positif dan bahkan dianggap sebagai sesuatu hal yang "tabu". Miskonsepsi ini juga terlahir sebagai akibat dari tidak meratanya akses pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.

Misalnya ketika seseorang lulus dari sekolah menengah atas dan ingin melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap hal ini sebagai sebuah dilema yang kontroversial apabila dihubungkan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Ada yang menganggap bahwa lebih baik bekerja karena dapat menghasilkan pendapatan dan merubah derajat hidupnya atau bahkan lebih ekstrim lagi di beberapa lapisan masyarakat tertentu ada yang menyarankan para wanita untuk lebih baik menikah dibandingkan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Semua hal ini merupakan buntut dari ketimpangan pendidikan yang terjadi di Indonesia. Kemudahan dalam mengakses pendidikan di Indonesia masih belum merata bahkan hingga saat ini. Kondisi tersebut membuat beberapa masyarakat masih sulit untuk bisa mengakses fasilitas pendidikan di negeri ini.

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)

Data terbaru dari Badan Pusat Statstik (BPS) tahun 2023 menggambarkan bagaimana kondisi pendidikan di Indonesia saat ini. Jenjang SMA/sederajat masih menduduki peringkat pertama dalam tamatan pendidikan terbanyak yaitu sebesar 30,22% yang kemudian di susul dengan jenjang SD/sederajat dan SMP/sederajat yang masing-masing sekitar 20%.

Namun yang ironis adalah tamatan perguruan tinggi menduduki peringkat terakhir dengan persentase 10,15% saja. Angka ini bahkan mendekati angka persentase masyarakat yang tidak tamat SD. Ini juga semakin menjawab mengapa banyak masyarakat pada akhirnya menganggap bahwa pendidikan tinggi adalah sesuatu hal yang sulit untuk di raih.

Baru-baru ini social media X dihebohkan dengan cuitan seorang mahasiswa dari kampus ternama Indonesia yaitu Institut Teknolgi Bandung (ITB) yang mengeluhkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melambung tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan finansial orang tua mahasiswa serta beberapa kebijakan kampus terkait respon dari permasalahan ini.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2014 dalam pasal 1 ayat (3), uang tunggal kuliah atau UKT adalah biaya kuliah yang ditanggung setap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Biasanya UKT sendiri memilki macam golongan sesuai dengan kemampuan orang tua mahasiswa dan beberapa pertimbangan lain yang ditentukan oleh setiap perguruan tinggi. Sehingga besar atau kecilnya gaji dari orang tua akan menentukkan besaran dari UKT setiap mahasiswa tersebut.

Kemudian permasalahan yang viral melalui social media X ini adalah nilai UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi yang diukur dari gaji orang tua seorang mahasiswa sehingga ia akhirnya menyerukan protesnya di laman social media pribadinya.

Permasalahan lainnya yang muncul adalah pihak kampus yang mengarahkan para mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi untuk membayar UKT tersebut ke suatu platform yang mirip dengan pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang terbilang cukup tinggi.

Dalam sekejap permasalahan ini menyebar dengan cepat di berbagai platform social media. Banyak para mahasiswa yang mulai menyerukan protesnya kepada para petinggi kampus terkait hal ini. Bahkan permasalahan ini juga sampai ke telinga Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.

Sri Mulyani menanggapi isu mahasiswa yang diarahkan oleh pihak kampus ke sebuah platform yang disinyalir adalah pinjaman online sebagai solusi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan ekonomi untuk membayar UKT. 

Lebih lanjut lagi Sri Mulyani masih mengkaji terkait hal ini dan rencananya untuk mengembangkan sistem student loan dengan dewan pengawas LPDP.

Sumber: Adobestock
Sumber: Adobestock

Lalu, apa itu student loan?

Student loan merupakan kebijakan atau sistem yang banyak dianut oleh negara-negara maju. Kemuculannya pertama kali pada tahun 1944 sebagai Undang-undang penyesuaian yang dirancang pada era presiden ke-32 Amerika Serikat Franklin.D untuk para prajurit dan veteran perang dunia II agar bisa kembali ke masyarakat salah satunya adalah melalui pendidikan.

Dengan adanya bantuan keuangan dari student loan ini para angota militer dan veteran dapat kuliah dengan biaya yang jauh lebih murah. Hingga pada tahun 1958, Presiden Eishenhower menandatangani Undang-undang pertahanan nasional yang bertujuan agar masyarakat AS dapat mengakses pendidikan yang lebih tinggi dengan biaya yang murah.

Undang-undang ini menawarkan hibah, beasiswa, dan pinjaman mahasiswa bagi mereka yang mengambil jurusan teknik, matematika, pendidikan, sains, dan bahasa asing. 

Penandatanganan undang-undang ini juga memiliki tujuan agar AS dapat meningkatkan sistem untuk memenuhi kebutuhan teknologi dan pertahanan agar tidak tertinggal dari Rusia yang kala itu merupakan rival terkuat dari Amerika Serikat.

Hingga akhirnya kebijakan Undang-undang tentang student loan ini berkembang hingga adanya keikutsertaan pihak lainnya seperti Lembaga pembiayaan nirlaba pada tahun 1965 dan menciptakan program yang sekarang disebut dengan Federal Family Education Loan (FFEL).

Dalam perkembangan, kebijakan terkait student loan ini mengalami banyak pro dan kontra. Di mana saat itu konsep student loan yang digalakkan adalah pinjaman terjamin di mana pemerintah menjamin para mahasiswa yang mengajukan pinjaman. Bahkan dalam anggaran pemerintah student loan ini dikategorikan sebagai "total kerugian" bagi negara.

Pada saat itu para ekonom juga mengkhawatirkan pemerintah yang membuat komitmen keuangan terkait kebijakan student loan ini. Hingga akhirnya konsep dari student loan diganti dengan konsep pinjaman langsung dan setiap program student loan yang dilakukan akan memiliki perkiraan biaya subsidi yang harus keluarkan oleh pemerintah secara lebih transparan.

Saat ini banyak student loan dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pembiayaan swasta dan menggunakan konsep pinjaman langsung. Perubahan Undang-undang terakhir kali dilakukan di era Presiden Barack Obama pada tahun 2010, di mana dalam Undang-undang tersebut menghapuskan sistem pinjaman terjamin dan memberlakukkan permanen sistem pinjaman langsung.

Dalam hal ini lembaga pemberi pinjaman akan memperoleh subsidi dari pemerintah terkait program student loan yang digalakkan kepada para mahasiswa terkait. Melalui kebijakan ini juga pemerintah dapat menghindari kerugian yang dihasilkan dari biaya subsidi yang tidak terkendali dan dapat menghemat anggaran bahkan hingga 10 tahun mendatang.

Sumber: Positivelynaperville (Bad Policy Happens When We Don't Pay Attention)
Sumber: Positivelynaperville (Bad Policy Happens When We Don't Pay Attention)

Apakah sistem student loan cocok diterapkan di Indonesia?

Melihat sejarah panjang Amerika Serikat yang selama 66 tahun (1944-2010) menjalankan dan melakukan berbagai perubahan terhadap kebijakan sistem student loan ini, membuat Indonesia perlu mengkaji dengan serius soal rencana untuk menerapkan kebijakan yang serupa.

Dalam hal ini bagaimana pemerintah memposisikan student loan tersebut dalam anggaran pemerintah apabila ingin digalakkan secara luas untuk bisa membantu para mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi untuk membayar biaya pendidikannya.

Seperti kebijakan subsidi yang akan dikeluarkan, besaran bunga yang dikenakan, keterlibatan pihak-pihak swasta, hingga tinjauan-tinjauan jangka panjang lainnya apabila kebijakan ini diberlakukan. 

Belajar dari Amerika Serikat, dalam perkembangan membuat kebijakan student loan ini, elemen-elemen tersebut sangat penting dan memiliki dampak berganda kepada negara juga.

Pertimbangan besar lainnya adalah persepsi student loan ini dari sisi sosial ekonomi masyarakat. Seperti yang kita ketahui bahwa masih banyak masyarakat yang skeptis dengan pendidikan tinggi, dan tidak sedikit juga yang merasa bahwa tidak terlalu penting untuk meraih pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi apalagi jika dihubungkan dengan kondisi ekonomi.

Sehingga ini akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah kita juga selain dalam mengkaji kebijakan student loan tersebut, tetapi juga permasalahan-permasalahan lainnya yang akan muncul seperti persepsi masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani masih mengkaji dengan serius agar kebijakan ini dapat menjadi salah satu solusi terkait permasalahan biaya pendidikan bagi para mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi untuk membayar biaya pendidikannya.

Harapannya pemerintah maupaun perguruan-perguruan tinggi yang ada di Indonesia dapat memilih solusi terbaik untuk bisa memajukan pendidikan di negeri ini. 

Jangan sampai para generasi penerus bangsa terhenti mimpinya hanya karena kesulitan ekonomi. Apapun kebijakannya semoga bisa membantu para mahasiswa-mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun