Indonesia memiliki bentang alam yang indah dan tersebar luas di berbagai wilayah. Ini yang menjadikan Indonesia tidak hanya kaya akan sumber daya alam tetapi pariwisata yang menarik baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Pariwisata yang ada juga beragam mulai dari pariwisata alam, budaya, religi, serta dengan berbagai macam potensi pariwisata lainnya. Ini juga yang menjadikan sektor pariwisata menjadi bagian yang penting dari perekonomian Indonesia, bahkan pada tahun 2019 pariwisata secara langsung menyumbang 5,0% dari PDB Indonesia.
Beberapa waktu lalu platform media sosial X terdapat diskusi menarik diantara pengguna mengenai pariwisata yang ada di Bali dan konsep halal tourism. Diskusi ini muncul setelah ada beberapa cuitan dari netizen yang merasa Bali masih menjadi destinasi wisata yang tidak ramah bagi wisatawan muslim.
Diskusi ini terbagi menjadi dua pandangan; pertama, dari sisi masyarakat Bali yang menganggap bahwa label "halal" pada konsep pariwisata ini terlalu berlebihan dan tidak masuk ke dalam konsep daerah Bali sebagai pariwisata yang kental akan kebudayaannya.Â
Kedua, konsep halal tourism ini juga penting dan perlu diperhatikan khususnya bagi wisatawan lokal dari luar bali yang beragama Islam.
Lalu, Apa yang Dimaksud dengan Halal Tourism atau Pariwisata Halal?
Mendengar istilah halal tourism atau pariwisata halal mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat Indonesia. Ini bisa terjadi karena mayoritas masyarakat kita yang muslim serta merasa bahwa akses terhadap sesuatu yang berhubungan dengan keagamaan seperti makanan halal hingga tempat ibadah dapat dengan mudah ditemui.
Akan tetapi pariwisata halal sebenarnya merupakan sebuah konsep yang diterapkan oleh pariwisata-pariwisata yang berada di negara-negara yang bukan mayoritas muslim dan berusaha agar dapat muslim friendly sehingga para wisatawan muslim dapat memperoleh akses dan fasilitas yang sesuai dengan anjuran agama Islam.
Namun, istilah pariwisata halal ini sebenarnya masih cukup sulit untuk didefinisikan dan memiliki beberapa makna atau pandangan bagi beberapa orang. Karena ini berhubungan dengan Islam, maka dua kata "pariwisata" dan "halal" akan dikaji lebih mendalam melalui sumber hukum seperti Al Quran dan Hadist untuk dapat mendefinisikannya.