Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pariwisata Halal di Indonesia: Peluang Ekonomi dan Miskonsepsi Masyarakat

4 Januari 2024   00:35 Diperbarui: 4 Januari 2024   10:45 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak para peneliti yang mencoba mendefinisikan pariwisata halal dengan berbagai macam pandangan namun sebenarnya memiliki arti yang sama khususnya pada letak "hukum syariah". 

Ismail dan Battour dalam tulisannya yang berjudul "Halal tourism: Concepts, practises, challenges and future" mencoba merangkum beberapa definisi dari beberapa peneliti sebelumnya.

Singkatnya, pariwisata halal adalah setiap objek atau kegiatan pariwisata yang sesuai dengan ajaran islam agar umat muslim dapat terlibat dalam industri pariwisata. 

Definisi ini juga mempertimbangkan hukum syariah sebagai dasar untuk memberikan produk dan layanan pariwisaata kepada wisatawan yang sebagian besar muslim seperti hotel, resor, restoran hingga perjalanan yang sesuai dengan hukum syariah.

Ismail dan Battour juga menegaskan bahwa definsi mengenai pariwisata halal tersebut tidak terbatas hanya pada wilayah atau negara dengan mayoritas muslim saja, tetapi definisi tersebut mencakup layanan dan produk yang dirancang untuk wisatawan muslim di wilayah atau negara-negara non-muslim.

Selain itu definisi ini juga tidak menggambarkan atau menganggap bahwa pariwisata halal ini memiliki tujuan yang bersifat religius tetapi tujuan tersebut dapat mencakup berbagai jenis tujuan atau motivasi dari pariwisata secara umum dan lebih luas lagi.

Sumber: Shutterstock/189033716
Sumber: Shutterstock/189033716

Peluang Ekonomi Pariwisata Halal

Menurut laporan dari OECD Tourism Trends and Policies 2022 tercatat bahwa dampak dari Covid-19 menyebabkan penurunan PDB Indonesia pada sektor pariwisata sebesar 56% pada tahun 2020. 

Angka ini juga digambarkan melalui penurunan jumlah pengunjung wisatawan mancanegara yang semula pada tahun 2019 mencapai 16,1 juta pengunjung kemudian menurun drastis pada tahun 2020 menjadi hanya 4 juta pengunjung saja atau turun sebesar 74,8% dan total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 208 Triliun.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) selanjutnya mempersiapkan rencana masa depan dari sektor pariwisata yang adaptif dan berkelanjutan agar dapat pulih dan kembali mengalami percepatan pertumbuhan yang signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun