Mohon tunggu...
saptono raharjo
saptono raharjo Mohon Tunggu... Editor - Bekerja di salah satu penerbit di Jakarta

Pria sdh menikah, tinggal di Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Pemahaman Pajak dalam Meningkatkan Bisnis UMKM

26 Juni 2024   13:15 Diperbarui: 26 Juni 2024   14:54 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Dengan memahami berbagai aspek perpajakan yang terkait dengan operasional UMKM, pelaku usaha dapat mengelola keuangan dengan lebih baik, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan memaksimalkan pertumbuhan bisnis mereka"

Dalam dunia bisnis, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemahaman tentang perpajakan adalah faktor kunci untuk pertumbuhan optimal. Setiap UMKM di Indonesia harus mengetahui kriteria yang menentukan status usaha mereka. 

Usaha mikro memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta, usaha kecil memiliki aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan omzet antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, dan usaha menengah memiliki aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar serta omzet antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Memahami kriteria ini membantu UMKM mengidentifikasi status usahanya serta kewajiban perpajakannya.

Aspek perpajakan yang penting bagi UMKM mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan memahami kewajiban perpajakan ini, UMKM dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak.

Strategi efektif untuk memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak bagi UMKM adalah memahami Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima oleh pekerja atau pegawai. 

UMKM harus memahami mekanisme perhitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh 21 agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Perubahan perhitungan PPh 21 sering kali terjadi sesuai dengan peraturan terbaru dari pemerintah, oleh karena itu, UMKM harus selalu mengikuti perkembangan aturan perpajakan untuk melakukan perhitungan yang tepat dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Untuk sukses dalam mengelola Pajak Penghasilan Pasal 21, UMKM perlu memahami definisi dan subyek pajak penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. 

Subyek Pajak Penghasilan adalah individu yang menjadi Wajib Pajak atas penghasilan yang diterimanya, termasuk pekerja, profesional, dan pelaku UMKM. Objek Pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak, seperti gaji, bonus, komisi, sewa, bunga, dividen, dan royalti. Pajak Penghasilan terutang saat penghasilan diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak. 

Pemahaman tentang saat terutangnya pajak membantu dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan UMKM. Setiap Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban, seperti hak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan yang baik dan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak serta menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar.

Strategi inklusi Pajak Penghasilan dapat memaksimalkan pertumbuhan bisnis UMKM. Metode Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKM) melibatkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan besar, dan UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM. 

Melalui PKM, UMKM dapat memperoleh pelatihan, pendampingan, dan akses pasar yang lebih luas. Hasil dari implementasi PKM menunjukkan peningkatan kualitas produk dan layanan UMKM serta peningkatan kepatuhan perpajakan. Evaluasi efektivitas strategi inklusi pajak penghasilan diperlukan untuk mencari solusi atas tantangan yang dihadapi UMKM.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi aspek penting yang harus dipahami oleh UMKM. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa di dalam negeri. Dasar hukum pemungutan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. 

PPN pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1984 sebagai pengganti Pajak Penjualan dan mengalami berbagai perubahan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan. PPN memiliki karakteristik seperti bersifat tidak langsung, dikenakan pada konsumsi dalam negeri, dan berjenjang di setiap tingkat produksi dan distribusi. Metode perhitungan PPN melibatkan pengurangan Pajak Masukan dari Pajak Keluaran. 

Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh pelaku usaha saat membeli barang atau jasa, sementara Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut saat menjual barang atau jasa. Objek PPN meliputi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). UMKM harus memahami klasifikasi BKP dan JKP untuk menghindari kesalahan dalam pemungutan PPN.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas tanah dan bangunan juga perlu dipahami oleh UMKM. PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan di sektor pedesaan dan perkotaan, dan dikelola oleh pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan daerah. 

Objek PBB-P2 meliputi tanah dan bangunan yang berada di wilayah pedesaan dan perkotaan, termasuk yang digunakan oleh UMKM. Subjek PBB-P2 adalah individu atau badan yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan Wajib Pajak adalah subjek yang berkewajiban membayar PBB-P2. UMKM yang memiliki atau mengelola tanah dan bangunan harus memahami kewajiban ini.

Dengan memahami berbagai aspek perpajakan yang terkait dengan operasional UMKM, pelaku usaha dapat mengelola keuangan dengan lebih baik, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan memaksimalkan pertumbuhan bisnis mereka.

Mahir AKUNTANSI

Inspirasi Akuntan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun