Mohon tunggu...
Tom Saptaatmaja
Tom Saptaatmaja Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Tom lahir 1-1-1964 di Tanjung karang,Lampung.Kini tinggal di Surabaya. Pembicara (Orang Yang Bisa Berbicara) dan Penulis. Sudah menulis 1191 artikel di koran2 (terbaru Koran Sindo 24-1-2015), antara lain 10 artikel Imlek Tahun Naga Air 2563 di beragam koran, belum termasuk tulisan di blog pribadi atau Kompasiana ini.Motif menulis bukan demi uang atau popularitas,tapi belajar ikhlas, bersyukur dan berbagi,seperti bunga yang mekar.Dibaca satu orangpun,sudah senang, apalagi lebih.\r\nPernah Jadi Host Talkshow di MHTV dan 104,7 Radio Trijaya Surabaya (Kini SINDO TRIJAYA Surabaya) dari 2005 hingga pertengahan Januari 2013,mewancarai semut, kucing, angin, sampah, air dan banyak tokoh by phone : Jokowi, Ahok, Sidney Jones, Amir Syamsudin,Mahfud MD,Bernard Limbong, La Nyalla,Rahmad Darmawan, Wimar Witoelar, Tifatul Sembiring, Salahudin Wahid,Rizal Ramli,Habib Rizieq Shihab FPI, Munarman, Boy Rafly Amar, Aviliani,Ahmad Syafi'i Ma'arif,Komaruddin Hidayat, Ulil Abshar, Adnan Buyung,OC Kaligis,Hotman Paris,Arswendo,Anhar Gonggong, Julian Aldrin Pasha,Lily Wahid, Dedi Miing Gumelar, Nova Riyanti Yusuf, Roy Suryo, Budiman Sudjatmiko,Sujiwo Tejo,Slamet Rahardjo,Ruhut Sitompul,Adhyaksa Dault, Permadi, Teten Masduki,Johan Budi, Nurul Arifin, Dita Indah Sari,Tjipta Lesmana, Joger,Alan-Susi Susanti,Nugie,Fariz RM, Saifullah Yusuf,Ahmad Erani Yustika,Kofifah, Tri Rismaharini,dsb

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membebaskan Polisi dari Kekuatan Jahat

8 Oktober 2012   04:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:06 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aji mumpung memang dianggap jelek, tapi mari kita jadikan baik.Mumpung masih hidup, mari kita berbagi apapun yang sudah dititipkan Tuhan pada kita, demi kebaikan bersama.Sebab sudah terlalu banyak keburukan bersama di sekitar kita.Coba hitung sendiri berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2012 ini! Pasti akan bisa dibuat laporan yang panjang lebar dan menyita ratusan atau ribuan lembar kertas.Komnas HAM saja, 23 Juli 2012 sudah menulis laporan kejahatan kemanusiaan pada 1965, dalam 800 halaman.Itu baru, tahun 1965. Belum tahun-tahun sebelum atau sesudahnya.

Tapi sudahlah, itu urusan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti, meski menurut mantan Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan, seringkali semua laporan tentang kejahatan Hak Azasi Manusia masa silam, ujung-ujungnya akan berhenti di Kejagung. Bahkan, dijamin, tak akan banyak orang di Kejagung, yang tertarik untuk membacanya.Jadi meskipun ada ajakan dari Komnas HAM, semua jadi sia-sia, jika Kejagung tidak merespons.

Tapi sudahlah. Mari kembali pada ajakan di awal tulisan untuk berbagi kebaikan. Berbagi kebaikan, jelas tidak dimaksudkan untuk berbagi suami/istri. Tapi bila ada yang mau berbagi warisan, mari kita akan segera urus sertifikatnya di Badan Pertanahan Nasional, agar nanti jangan sampai terjadi sertifikat ganda.Sebab masalah konflik tanah, akan menjadi semakin runyak, ketika BPN justru kian memperumit permasalahan tanah ini. Banyak rakyat tidak gembira, karena BPN tidak bekerja sesuai peruntukkannya.

Tapi sudahlah.Yang tak punya tanah, toh masih bisa berbagi senyum dan kita tidak perlu mengurus sertifikat senyum. Tapi kalau toh ada yg mau berbagi senyum di KUA denganku, ya apa salahnya? Yang penting jangan berbagi senyum di KPK atau Mabes Polri yang dipenuhi senyum kecut para jendral karena hendak melindungi jendral polisi yang doyan korupsi.Begitulah, polisi jika mau kembali melindungi masyarakat dari kejahatan para koruptor, polisi pasti akan dicintai masyarakat.

Sebab masyarakat sudah muak dengan para koruptor, apalagi para koruptor yang berlindung di balik seragam jendral polisi, seragam menteri, seragam anggota DPR-D, seragam pejabat atau aparat.Jika masyarakat tampak memihak KPK, karena KPK masih menjadi tumpuan harapan untuk menegakkan kebenaran di balik karut marut korupsi. Masyakakat makin tidak percaya pada polisi, karena ternyata polisi justru tidak berfungsi sebagai pemberi solusi atas berbagai permasalahan,khususnya korupsi, tapi polisi malah menjadi bagian dari permasalahan korupsi ini.

Maka Pak Polisi, mari bercermin diri, sebelum mengkriminalisasi penyidik yang menjadi andalan KPK. Mari lebih baik mengkriminalisasi diri sendiri, sebelummengkriminalisasi pihak lain.Sadarlah, ada kekuatan jahat yang mencoba menyandra polisi sehingga kebenaran tidak menjadi tegak.Kekuatan jahat inilah, yang seharusnya dilawan polisi, meski kekuatan itu juga bercokol dalam diri polisi.Tidak perlu pengusir setan, jika para polisi memiliki jiwa ksatria untuk mencintai dan menegakkan kebenaran.Sebab apa yang terjadi di antara KPK dan POLRI memang merupakan cermin perang antara kekuatan kebaikan melawan kejahatan.Jadi untuk para polisi yang masih baik, bantulah insitusi ini agar tidak dicengkeram oleh para penjahat yang berlindung di balik seragam polisi.Segenap tokoh agama dan rakyat harus berdoa, agar kekuatan kebaikan di tubuh POLRI akhirnya akan menang. Menang bukan terhadap KPK, tetapi terhadap kejahatan yang menghalangi polisi untuk berperan sesuai dengan fungsi dan misinya di NKRI.

Indonesia tak akan menjadi lebih baik, jika berbagi keburukan atau kejahatan tetap terus dijadikan gaya hidup sebagian pejabat dan aparatnya. Ibu Pertiwi sudah terlalu banyak menangis.Indonesia hanya akan baik, bila setiap pejabatnya mau berbagi kebaikan, dengan menjalankan semua tugas kewajiban demi kebaikan bersama.Jadi mari bebaskan diri kita dari kekuatan jahat, dengan berbagi kebaikan yang masih tersisa, mumpung kita masih hidup dan diberi waktu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun