2. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan Bagian Mesin :
a. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I atau ATKAPIN-I
b. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II atau ATKAPIN-II
c. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III atau ATKAPIN-III
Pengertian
a. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan sebagai kapal penangkapan ikan, paus, anjing laut, ikan duyung atau hewan yang hidup di laut.
b. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan adalah sertifikat kompetensi yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan pelaut kapal penangkap ikan setelah lulus ujian kompetensi yang diselengarakan oleh Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP) untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan.
c. Sertifikat Keterampilan Pelaut Kapal Penangkap Ikan adalah pengakuan terhadap keetrampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di kapal penangkap ikan setelah lulus ujian ketrampilan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Diklat kelahlian pelaut kapal penangkap ikan atau unit diklat kepelautan perikanan lainnya yang terakreditasi.
d. Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan diatas kapal penangkap ikan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat, ukuran kapal dan daerah pelayaran.
Untuk sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan yang baru diterbitkan, langsung diberikan pengukuhan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bersamaan dengan pemberian sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Perhubungan Laut) atau pejabat yang ditunjuk. Pengukuhan tidak berlaku lagi apabila sertifikat keahlian yang dikukuhkan habis masa berlakunya atau dicabut/dibatalkan.
Pengukuhan Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan
1. Sertifikat ANKAPIN -- I
Pemegang Sertifikat ANKAPIN-I dikukuhkan :
a. Menjadi Mualim I di kapal penangkap ikan pada semua ukuran kapal penangkap ikan, pada daerah pelayaran disemua perairan
b. Sebagai Nakhoda di kapal penangkap ikan pada semua ukuran dan pada daerah pelayaran di semua perairan, dengan syarat :
1). Pengalaman berlayar sebagai Mualim I sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang panjangnya 24 meter yang berlayar pada semua perairan. Dari 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Memiliki pengalaman berlayar sebagai Nakhoda sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang panjangnya tidak kurang dari 12 meter yang berlayar pada semua perairan. Dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan
2. Sertifikat ANKAPIN -- II
Pemegang Sertifikat ANKAPIN-II dikukuhkan menjadi Mualim I di kapal penangkap ikan yang panjangnya 12 meter tetapi kurang dari 24 meter pada daerah pelayaran Indonesia tidak termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan dapat dikukuhkan sebagai :
1). Sebagai Nakhoda di kapal penangkap ikan yang panjangnya 12 meter tetapi kurang dari 24 meter pada daerah pelayaran Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar sebagai Mualim I sekurang-kurangnya 24 bulan di kapal penangkap ikan yang panjangnya tidak kurang dari 12 meter. Dari 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Sebagai Malim II pada kapal penangkap ikan semua ukuran di daerah pelayaran Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar 12 bulan. Dari 12 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 6 bulan.
3. Sertifikat ANKAPIN -- III
Pemegang Sertifikat ANKAPIN-III dikukuhkan menjadi Mualim di kapal penangkap ikan yang panjangnya kurang dari 12 meter pada daerah pelayaran tidak lebih dari 60 mil dari garis pantai di perairan Indonesia tidak termasuk ZEEI, dan dapat dikukuhkan sebagai :
1). Sebagai Nakhoda di kapal penangkap ikan yang panjangnya kurang dari 12 meter pada daerah pelayaran tidak lebih dari 60 mil dari garis pantai perairan Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar sebagai Mualim sekurang-kurangnya 24 bulan di kapal penangkap ikan yang panjangnya kurang dari 12 meter. Dari 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Sebagai Malim III pada kapal penangkap ikan yang panjangnya tidak lebih dari 24 meter pada daerah pelayaran tidak lebih dari 60 mil dari garis pantai perairan Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar 12 bulan sebagai perwira jaga. Dari 12 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 6 bulan.
4. Sertfikat ATKAPIN -- I
Pemegang sertifikat ATKAPIN-I dikukuhkan sebagai berikut :