Mohon tunggu...
Saprianus pasau
Saprianus pasau Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis, dan aktivis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa Anak Petani Harus Menolak UU Cipta Kerja? [Pasal 125 ayat (4)]

24 September 2021   10:50 Diperbarui: 24 September 2021   14:05 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika bicara tentang suasana hidup di desa dan bertani , Penulis tidak perlu mendengar lebih banyak sebab lumpur tanah, padi jagung, hutan lahan, sudah menjadi sahabat penulis sejak kecil.


Namun ketika di tanyai tentang masalah-masalah yang dirasakan masyarakat kaum bawah buruh tani dan sebagainya, saya merasakan begitu banyak hal yang bergejolak untuk disegera disuarakan.


Kelangkaan dan melonjaknya harga pupuk, irigasi, mahalnya sewa peralatan pertanian, merosotnya harga hasil panen, ditambah lagi penyusutan lahan akibat populasi penduduk. Hal ini tentu sudah diketahui pihak berwenang dalam hal ini pemerintah sebagai penjamin kelangsungan hidup masyarakatnya padahal  mengetahui saja tidaklah cukup perlu ada perhatian lebih terhadap masalah ini.

Saya mengingat artikel yang mengutip singkatan dari PETANI (Penyangga Tatanan Nasional) oleh presiden Soekarno; bahwa sejak bangsa ini ada dengan kekayaan alam melimpah ruah, sektor pertanian menjadi penyumbang besar dalam ketahanan pangan di negara kita.

Namun masalah yang saya sebutkan diatas belum juga teratasi dengan baik, muncul lagi masalah baru.
Apa itu..?
Yah UU Cipta Kerja khususnya pada pasal 125 ayat (4) tentang bank tanah, tertulis bahwa fungsi dari bank tanah adalah melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Dengan demikian pembentukan badan ini membutuhkan sarana dan prasana baru seperti gedung yang bersumber dari APBN, padahal sudah ada kementrian ATR yang tugasnya jelas tetapi kemudian dalam UU cipta kerja di sebutkan sebagai fungsi dari Bank tanah lagi.. pembentukan bank tanah ini sifatnya sebatas buang-buang anggaran yang semestinya masih banyak sektor publik yang perlu mendapat perhatian serius misalnya pada masalah yang ada dalam pertanian di negara kita ini.

Yang menjadi ketakutan kita adalah bilamana terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh bank tanah maka bisa terjadi "Domein Verklaring" seperti pada masa penjajahan belanda, dengan berbekal kekuatan hukum legal penguasa semena-mena mengambil paksa, atau ganti rugi yang tidak wajar atas tanah rakyat untuk menjadi tanah negara. Bank tanah yang bertugas  menmperoleh tanah dan pengadaannya untuk investor inilah yang sangat besar potensinya untuk merebut paksa tanah dan lahan yang dikelola oleh masyarakat apalagi jika tidak mempunyai legalitas atau sertifikat, contoh kasus hutan adat kinipan.


Disamping itu dibentuknya UU cipta kerja ini memang di tujukan kepada para investor agar memiliki kemudahan dalam usahanya, tetapi apabila tanah masyarakat individual/adat di rebut dengan dalih UU, imbas yang diterima masyarakat petani akan sangat besar misalnya kehilangan mata pencaharian dll.
Juga belum tentu yang di pekerjakan di perusahaan tersebut nantinya adalah petani yang tanahnya di ambil, tentu dengan dalih tidak memiliki skill akhirnya yang didatangkan yah tenaga kerja asing.

Lalu kita bisa apa....?

Kita hanya bisa berharap pemerintah yang sebenarnya sudah tahu masalah ini, memiki pemikiran yang waras dalam menjalankan amanahnya, aturan yang dibuat harusnya lebih kepada pendekatan ekonomi kerakyatan sehingga kesejahteraan bisa dinikmati oleh semua orang bukan hanya para investor dan kaum kapitalis saja tetapi masyarakat miskin kota, serta buruh dan para petani.

   
Ohh ia yang buat aturan juga kan wakil kita sebagai rakyat, tapi ahhh... Sudah begitulah kita.

Terakhir, dalam suatu aksi demonstrasi penulis pernah di tanya oleh pejabat pemerintah, kok kamu demo UU cipta kerja sih dek, padahal kamu kan sebagai mahasiswa ekonomi tahu itu , nanti juga setelah jadi pengusaha kan mudah  bikin perusahaan.

Kujawab; entah saya akan berhasil atau tidak tapi saya mental pengusaha  separuhnya mental petani.
yang penting saya bukan mental  pejabat rasa kapitalis aja hehe!

Note; (saya hanya belajar menulis)

Selamat hari Tani Nasional
Petani sejahtera, Idonesia jaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun