Salah satu misteri yang banyak dipergunjingkan dalam kasus century adalah posisi "Marsilam Simanjuntak" yang ikut terungkap dari gelar konferensi pers oleh Menkeu pada akhir minggu lalu. Terakhir, Kompas juga menyajikan liputan Pansus Century: Marsilam, Apa Peranmu di Sana? Disebutkan bahwa beberapa anggota Pansus Century mempertanyakan kehadiran Marsilam dalam rapat pengambilan keputusan mengenai bail out kepada Bank Century. Menurut Mafudz Siddiq (PKS), jika mengacu kepada laporan audit BPK, Jika Marsilam berposisi sebagai utusan presiden maka terdapat ketidaksesuaian tentang ketidakterlibatan presiden SBY definitif. Audit BPK juga tidak menjelaskan tujuan kehadiran Marsilam dan serta tindak lanjut laporan UKP3R kepada Presiden dan respons Presiden. Dalam konferensi pers yang lalu, juga sejumlah wartawan mempertanyakan posisi Marsilam tersebut dengan argumen bahwa masa kerja UKP3R hanya 18 hari saja pada September 2008, tapi Marsilam sempat hadir sebagai UKP3R pada rapat yang berlangsung dua bulan setelah masa bertugas unit kerja bentukan presiden tersebut dibekukan, meski diaktifkan lagi oleh SBY dalam KIB Jilid 2.
Lantas apa kapasitas Marsilam? Mewakili Presiden sebagai "staf khusus" atau DPP? ataukah sebagai "staf ahli" Menkeu?
Jika diriset berdasarkan hasil pemberitaan media, selain posisi di UKP3R, Marsilam juga pernah diwartakan sebagai "staf ahli" Menteri Keuangan, sedangkan sebagai staf khusus dari presiden SBY justru nyaris hampa sebelum kasus Century merebak. Vivanews misalnya menyebut Marsilam sebagai staf ahli ketika menghadiri gelar perkara kasus penggelapan pajak "Asia Agri" (Baca: Kasus Pajak Asian Agri). Posisi di kantor Menkeu ini malah pernah diutak-atik oleh portal Inilah.com yang setahun lalu bertanya "Marsilam 'Kok Nempel' Sri Terus?" Ketika itu Marsilam lagi-lagi hadir dalam rapat koordinasi antara Plt Menko Perekonomian/Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Bank Indonesia serta Bapepam-LK, sehingga banyak pihak mempertanyakan kapasitasnya dalam setiap rapat yang dipimpin Sri. Marsilam sendiri lebih memilih berdiam diri ketika ditanyai tentang kapasitasnya dalam rapat tersebut. Dilain waktu, portal ini juga kembali bertanya " Marsilam Ngantor di Depkeu? " setelah mengendus Marsilam ternyata memiliki kantor khusus di Lt.7 Gedung Depkeu. Lagi-lagi pemberita ini menggugat kejelasan Marsilam sebagai penasihat khusus atau posisi yang lainnya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (SMI)? Menurut sumber inilah.com, Marsilam sengaja ditempatkan SBY di depkeu sebagai penasihat hukum, tapi beberapa staf di depkeu juga tidak mengetahui secara persis posisi persis Marsilam di sana. Jika ini benar Marsilam memang berposisi sebagai staf ahli menteri maka kehadiran ybs dalam rapat tersebut menjadi tanggung jawab Menkeu, SMI, bukan presiden SBY. Dari Struktur organisasi Depkeu, staf ahli bertugas memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional, penerimaan negara, pengeluaran negara, pengembangan pasar modal dan pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara secara keahlian, dan memberikan penalaran pemecahan konsepsional atas petunjuk Menteri (baca: Bagan dan Tupoksi).
Hal yang sangat berbeda jika Marsilam berposisi staf khusus presiden atau dewan pertimbangan presiden. Staf khusus yang diatur dalam Perpres 40/2005 justru hanya mentok bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Kabinet (Pasal 2 Ayat 3) kecuali jika menjadi anggota wantimpres yang memang bertanggung jawab langsung kepada presiden SBY sebagaimana diatur dalam Prepres 10/2007.
Jika mengaitkan kemungkinan posisi-posisi tersebut dalam kasus Century maka peluang tanggung jawab tampaknya tidak langsung ke pundak SBY, tapi lebih kepada Menkeu atau Menseskab, tergantung hasil klarifikasi pansus nanti.
Btw, menurut anda, Marsilam Simanjuntak dalam posisi apa ya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H