Mohon tunggu...
Sapri Pamulu
Sapri Pamulu Mohon Tunggu... profesional -

Ngeblog untuk belajar menulis dan berbagi. Peneliti paradigma strategi tentang kapabilitas dinamis yang menentukan keunggulan bersaing dan kinerja organisasi di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Inilah 15 Transaksi Janggal di Rekening Jenderal Paling Gendut Itu

30 Juni 2010   00:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:12 3157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_180925" align="alignleft" width="300" caption="Tempo (Kompas.com/Glori Wadrianto)"][/caption] Laporan Majalah TEMPO Edisi 28 Juni tentang "Aliran Janggal Rekening Jenderal" mungkin dapat disebut sebagai puncak gunung es saja dalam kasus rekening mencurigakan diantara 21 perwira tinggi kepolisian. Hal tersebut serupa dengan pengungkapan beberapa aliran dana yang dikutip TEMPO berdasarkan laporan ICW (Indonesian Corruption Watch) yang mirip "Laporan Hasil Analisa (LHA)", terutama tentang Jenderal Budi Gunawan (BG). Padahal aliran dana yang keluar masuk dari/ke rekening BG sudah dirilis secara terang benderang oleh situs berita PRIMAIR Online dan juga TRIBUN News pada awal bulan Mei lalu. Akibatnya, Jenderal BG pun sempat mempertimbangkan untuk menggugat ICW dengan alasan bahwa pemberitaan tentang rekening mencurigakan yang dialamatkan kepadanya itu merupakan melanggar Undang-undang Perbankan terkait dengan rahasia bank. Jenderal BG pun mengganggap hal tersebut sebagai fitnah, upaya pembusukan, untuk penghancuran karakter dalam melemahkan langkah tim independen terhadap kasus mafia hukum.  Menurut Jenderal BG, pengungkapan data tersebut bertentangan ketentuan tentang Money Laundering (pencucian uang) yang mengatur bahwa hasil LHA  dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) hanya boleh dilaporkan kepada Polri atau Kejaksaan saja, sehingga ICW bukan merupakan lembaga yang berwenang. Adalah M Jusuf Rizal, Presiden LIRA (Presiden Lumbung Informasi Rakyat) yang justru pertamakali melaporkan rekening mencurigakan Jenderal BG ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tahun 2005.  Jusuf mengaku memiliki dokumen tentang aliran dana Rp 47 miliar dari Jenderal BG. Ketika itu Jusuf melaporkan aliran dana mencurigakan dari 15 jenderal polisi kepada PPATK yang langsung menindaklanjuti, kemudian konon hasilnya juga diserahkan kepada Presiden SBY. Dokumen inilah yang kemudian dibeberkan lengkap oleh PRIMAIR dan TRIBUN, lebih rinci daripada yang dilaporkan TEMPO kemarin dalam "Relasi Mantan Ajudan". Berikut kronologi dn rincian transaksi rekening Jenderal BG yang dianggap janggal itu:

  1. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2005 terdapat setoran tunai kepada HW anak BG melaui rekening BCA 5520225XXX senilai Rp 25 miliar.
  2. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2005 terdapat Setoran Tunai sebesar Rp 14 miliar dan Rp 15 miliar ke BG melalui Bank Central Asia (BCA) nomor rekening 55202255XXX.
  3. Terdapat aliran dana dari BG (BCA No. 55202255XXX) kepada RH (BCA No. 7350125XXX) total Rp 8 miliar, yang terbagi dalam 4 kali pengiriman, yaitu ; (a) Tanggal 15 Desember 2005 senilai Rp 2 miliar; (b) Tanggal 9 Desember 2006 senilai Rp 2 miliar; (c) Tanggal 10 Desember 2006 senilai Rp 2 miliar; (d) Tanggal 11 Desember 2006 senilai Rp 2 miliar
  4. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2006 terdapat setoran tunai kepada BG ke no rekening BCA 5520249XXX sebesar Rp 3.108.572.155.
  5. Bahwa pada tanggal 29 agustus 2006 terdapat transfer dari AL (Rek. BCA) senilai Rp 600 juta kepada BG melalui rekening BCA Nomor 5520249XXX.
  6. Pada tanggal 30 Agustus 2006 terdapat aliran dana kepada HW melalui rekening BCA 5520225XXX total Rp 7,5 miliar yang bersumber dari RH (BCA No. 7350125XXX) sebesar Rp 6 miliar
  7. Pada tanggal 17 November 2006 terdapat aliran dana kepada HW (BCA. Nomor 55225XXX) dari PT. MLP (BCA) sebesar Rp 1,5 miliar kepada HW.
  8. Pada tanggal 6 Februari 2007 terdapat aliran dana dari IT rek. Bank Mandiri (Ajudan BG) kepada BG (BCA Nomor 5520249XXX) sebesar Rp 2,25 miliar.
  9. Pada tanggal 19 April 2007 terdapat aliran dana dari HW rek. Bank Lippo kepada BG(BCA Rek. 55202255XXX) sebesar Rp 7.117.400.000.
  10. Pada tanggal 8 Oktober 2007 terdapat aliran dana dari Ya Rek. BCA kepada BG (BCA Nomor 5520249XXX) sebesar Rp 5 miliar.
  11. Pada tanggal 10 Oktober 2007 terdapat transfer dari rekening BCA BG nomor 5520249XXX ke rekening BCA BG nomor 55202255XXX sebesar Rp 5 miliar.
  12. Pada tanggal 5 Desember 2007 terdapat aliran dana dari Y Rek. BCA kepada HW (BCA Nomor 5520225XXX) sebesar Rp 5.049.500.000.
  13. PT. SJI (Rek. BNI dan BCA) melakukan transfer dana kepada HW (BCA Nomor 5520225XXX): (a)   Pada tanggal 5 Desember 2007 sebesar Rp 7.843.983.275; (b) Pada tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp 1.175.620.000
  14. Pada tanggal 17 Januari 2008 terdapat aliran dana dari S (Rek. BCA) kepada HW BCA Nomor 5520225XXX sebesar Rp 7,5 miliar.
  15. HW (BCA Nomor 5520225XXX melakukan transfer sebanyak 4 kali kepada IT (ajudan BG): (a) Pada tanggal 2 Januari 2008 sebesar Rp 1 miliar; (b) Pada tanggal 24 Januari 2008 sebesar Rp 2 miliar; (c) Pada tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp 2 miliar; (d) Pada tanggal 6 Juli 2008 sebesar Rp 2 miliar.

Yunus Husein, Kepala PPATK, juga diberitakan Tribun News membenarkan telah melakukan analisis rekening Jenderal BG yang dibukukan dalam bentuk laporan hasil analisis (LHA), cuman membantah jika laporan yang beredar di atas itu bukan merupakan bocoran lembaganya, POLRI sendiri juga telah menelisik kebocoran data ini. Sebulan kemudian, Kabareskrim POLRI,  Ito Sumardi mengklarisifkasi bahwa uang Rp 95 miliar dalam rekening Jenderal BG itu berasal kegiatan bisnis yang legal dan tidak melanggar hukum (Antara News). Jika benar apa yang disampaikan oleh pihak POLRI ini maka yang menjadi yang paling patut dipertanyakan adalah soal "Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara" atau LHKPN yang disampaikan oleh Jenderal BG, karena yang dilaporkannya sangat jauh berbeda dengan jumlah di atas, yaitu 4,6 Milyar atau hanya sekitar 5% dari mutasi 90-an Milyar yang dipergunjingkan itu. Lalu pertanyaan berikutnya apakah ini juga sudah dilaporkan dalam laporan pajak penghasilan (PPh) sebagai wajib pajak pribadi (WP Pribadi) kepada Dirjen PAJAK, dan seterusnya apakah ini juga sudah dilaporkan sebagai bentuk gratifikasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)? Pertanyaan-pertanyaan ini haruslah terjawab dengan tuntas dan akuntabel sehingga tidak ada lagi kejanggalan yang tampak karenanya. Kesuksesan Jenderal BG pun kemudian dapat dikisahkan dengan indah sebagai hasil paripurna dari buku karangannya "Kiat Sukses Polisi Masa Depan". Tulisan Terkait lainnya:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun