Mohon tunggu...
Sapphira Peggy
Sapphira Peggy Mohon Tunggu... Mahasiswa - semoga bermanfaat~

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Darurat “Human Security”, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

18 Maret 2020   22:04 Diperbarui: 18 Maret 2020   23:27 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: rri.co.id

Kekerasan terhadap Perempuan & Anak tersebut terjadi dikarenakan banyak faktor, beberapa di antaranya adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pernikahan usia dini, faktor psikologis serta kepribadian yang tidak stabil, sosial media, dan hal-hal lain yang dapat memicu hasrat untuk melakukan Kekerasan terhdap Perempuan & Anak. Lalu, kekerasan ini dapat terjadi di tempat-tempat seperti di angkutan umum, sekolah, sosial media, rumah dan lain sebagainnya. 

Di era globalisasi ini, peningkatan Kekerasan terhadap Perempuan & Anak terus meningkat secara signifikan. Sosial Media dinilai menjadi salah satu pemicu, hal ini di karenakan sosial media dinilai mempermudah pelaku untuk berkomunikasi dengan korban dalam konteks negatif. 

Kekerasan di sosial media bisa bersifat verbal dan non-verbal, contohnya seperti kekerasan terhadap seorang siswi perempuan SMA Bolaang Mongondoww, Sulawesi Utara yang dibully dan di lecehkan secara seksual oleh teman-teman sekelasnya lalu tindakan ini di upload di sosial media dan viral. 

Hal tersebut tentunya memicu trauma dan depresi yang mendalam bagi korban, lalu Menurut Dr. Cullen, dilansir dari BBC News "Pengalaman (dengan pelecehan seksual) dapat memicu gejala deperesi dan kecemasan yang baru bagi orang tersebut, atau dapat memperburuk kondisi sebelumnya yang mungkin telah dikendalikan tau dipulihkan".

Maraknya kasus Kekerasan terhadap Perempuan & Anak yang kemudian meningkat setiap tahunnya terkhusus di Indonesia  membuat kita harus lebih waspada dengan lingkungan sekitar dengan cara memberikan proteksi yang lebih terhadap diri sendiri dan orang-orang terdekat. Karena kejahatan bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Tidak hanya proteksi secara individual, pemerintah juga seharusnya memberikan supremasi hukum atas Undang-Undang yang mengatur Kekerasan terhadap Perempuan & Anak sehingga masyarakat Indonesia merasa aman dan tidak terancam.

Jika dilihat dari Paradigma Hubungan Internasional, Kekerasan terhadap Perempuan & Anak ini dapat termasuk dalam Paradigma Feminisme. Feminisme yang merupakan paham pembela hak-hak kaum perempuan serta memperjuangkan keadilan dan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. Bila seseorang melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain, itu berarti ia merasa dirinya lebih kuat dibandingkan orang yang tertindas. Sedangkan dalam suatu tatanan sosial yang berkembang di masyarakat, perempuan selalu dianggap lemah oleh laki-laki yang kemudian menyebabkan perempuan dinilai lebih rendah dari laki-laki. Hal ini tentunya relevan dengan Kekerasan terhadap Perempuan & Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun