Mohon tunggu...
Sapar Diyono
Sapar Diyono Mohon Tunggu... profesional -

Komunitas Peduli Lingkungan, Alumni Fakultas Kehutanan UGM http://sapardiyono.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPID DIY Layangkan 9 Surat Teguran Pelanggaran Kampanye Pilkada

8 Desember 2015   22:04 Diperbarui: 8 Desember 2015   22:35 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

Hari Rabu besok tanggal 9 Desember 2015 akan dilangsungkan penyelenggaraan Pilkada Serentak. Di wilayah D.I. Yogyakarta terdapat 3 kabupaten yang melangsungkan pemungutan suara yaitu Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunung Kidul.

Sesuai dengan aturan kampanye yang dikeluarkan oleh KPU beberapa waktu yang lalu ada beberapa ketentuan penting yang berhubungan dengan pelaksanaan kampanye di lembaga penyiarn baik televisi mupun radio yaitu, pertama iklan kampanye pasangan calon hanya boleh dibiayai oleh KPU Daerah, kedua kampanye di lembaga penyiaran dilaksanakan selama 14 hari sebelum masuk hari tenang dan yang ketiga, jumlah penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi.

Berdasarkan pantauan yang dilakukannya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menemukan beberapa pelanggaran. “Ada 9 pelanggaran selama pelaksanaan kampanye dan kita sudah melakukan teguran” kata Supadiyanto ketua bidang pengawasan isi siaran KPID DIY. “Rinciannya adalah 6 teguran untuk Jogja TV, 1 untuk TVRI Jogja, 1 untuk ADI TV dan 1 untuk RB TV” Berikut adalah rinciannya :

1. Iklan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Gunungkidul Nomor Urut 2: Benyamin-Mustangid telah ditayangkan oleh Stasiun JOGJA TV pada 26 November 2015 dengan durasi 34 detik, atau kelebihan durasi selama 4 detik.
2. Iklan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Gunungkidul Nomor Urut 2: Benyamin-Mustangid” yang telah ditayangkan oleh Stasiun JOGJA TV pada 28 November 2015 ditayangkan sebanyak 12 kali tayang, atau kelebihan 2 kali tayang.
3. Iklan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Gunungkidul Nomor Urut 3: Djangkung Sudjarwadi-Endah Subekti Kuntariningsih telah ditayangkan oleh Stasiun JOGJA TV pada 26 November 2015 dengan durasi 33 detik, atau kelebihan 4 detik.
4. Iklan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Gunungkidul Nomor Urut 4: Subardi T.S.-Wahyu Purwanto telah ditayangkan oleh Stasiun JOGJA TV pada 25 November 2015 dengan durasi 33 detik atau kelebihan 3 detik.
5. Iklan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Gunungkidul Nomor Urut 4: Subardi T.S.-Wahyu Purwanto telah menayangkan iklan kampanye pada tanggal 28 dengan durasi 33 detik, atau kelebihan 3 detik di Jogja TV.
6. Iklan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Gunungkidul Nomor Urut 4: Subardi T.S.-Wahyu Purwanto” yang telah ditayangkan oleh Stasiun TVRI Yogyakarta pada 26 dengan durasi 33 detik atau kelebihan 3 detik.
7. Iklan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Kota Surakarta Nomor Urut 2: FX Hadi Rudyatmo-H. Achmad Purnomo telah ditayangkan oleh Stasiun ADITV tanggal pada tanggal 27 dan 28 November 2015 dengan durasi 35 detik atau kelebihan 5 detik.
8. Iklan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Kota Surakarta Nomor Urut 2: FX Hadi Rudyatmo-H. Achmad Purnomo telah ditayangkan oleh Stasiun JOGJA TV pada 26 November 2015 dengan durasi 35 detik atau kelebihan 5 detik.
9. Iklan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Kota Surakarta Nomor Urut 2: FX Hadi Rudyatmo-H. Achmad Purnomo telah ditayangkan oleh Stasiun RBTV pada 26 November 2015 dengan durasi 35 detik atau kelebihan 5 detik.

Berdasarkan temuan tersebut, KPID DIY memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa TEGURAN TERTULIS. KPID DIY meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan setiap program siaran. Di samping itu juga diharapkan semua lembaga penyiaran menerapkan sensor internal lebih tegas lagi terhadap seluruh materi/program acara sebelum ditayangkan kepada publik untuk program lain yang sejenis, demikian tegas Supadiyanto selanjutnya.

 
Oleh: Sapardiyono.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun