Mohon tunggu...
Saparuddin S.Pd
Saparuddin S.Pd Mohon Tunggu... Administrasi - Penggiat demokrasi

saparuddin adalah seorang laki-laki yang berumur 29 tahun dan mulai aktif di penggiat demokrasi mulai di kuliah sampai saat ini

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Upaya Meningkat Partisipasi Pemilih

11 Maret 2020   14:29 Diperbarui: 12 Maret 2020   12:31 1748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam setiap gelaran pemilu atau pemilihan, partisipasi masyarakat memegang kunci penting karena menentukan sukses tidaknya suatu penyelenggaraan. Meski bukan jadi faktor satu-satunya, namun apabila partisipasi masyarakat rendah maka pemilu maupun pemilihan niscaya tidak berarti.

Pemilihan adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan pada tahun ini Pilkada serentak 2020 diadakan sebanyak 270 daerah di indonesia.

Dalam undang-undang No 10 tahun 2016 syarat yang berhak menjadi pemilih adalah genap usia 17 tahun/lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter,tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  

Partisipasi menurut Rose Marie Nierras dimaknai dengan kehadiran dan representasi (2002). Menurut Miriam Budiarjo, (dalam Cholisin 2007:150) menyatakan bahwa partisipasi politik secara umum dapat didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara dan langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan publik (public policy). 

Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, mengahadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota perlemen, dan sebagainya. Dengan kata lain partisipasi masyarakat dalam pemilu dengan memberikan hak suaranya merupakan komponen penting dalam demokrasi.

Mencermati pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu, salah satu hal menariknya adalah partisipasi masyarakat yang meningkat signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya. Hal ini (kemungkinan) bisa jadi penanda demokrasi di Indonesia semakin matang (karena partisipasi menjadi salah satu aspek penting dalam demokrasi). 

Atau ada ketertarikan dan antusiasme masyarakat terhadap Pemilu 2019 yang baru pertama kali dilaksanakan serentak dengan memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kehadiran atau jumlah pemilih merupakan salah satu indikator penting kepercayaan masyarakat atas proses demokrasi di sebuah negara dan bentuk partisipasi riil warga atas masa depan bangsanya. 

Tingginya jumlah suara pemilih juga menandakan masyarakat punya harapan besar terhadap demokrasi. Sebaliknya jumlah pemilih rendah banyak dikaitkan dengan sikap pemilih apatis yang menandakan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada proses politik di negaranya.

Faktor Meningkatnya Partisipasi Pemilih

Upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pun jauh hari sudah dilakukan oleh pemerintah maupun KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pemerintah membuat kebijakan memperpanjang masa perekaman data KTP elektronik (KTP-el) dan memberikan kemudahan bagi warga yang belum mempunyai KTP-el dengan menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai syarat mencoblos.

Ada berapa cara untuk meningkat partisipasi pemilih diantaranya sebagai berikut:

melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan menjangkau beragam kelompok masyarakat. Melalui program yang menyasar pemilih mulai dari keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marginal, komunitas, keagamaan, warga internet.

dilakukan dengan berbagai metode seperti komunikasi tatap muka, pertemuan forum warga, media massa, bahan sosialisasi, alat peraga sosialisasi, mobilisasi sosial, pemanfaatan budaya popular, pemanfaatan budaya lokal/tradisional. Sosialisasi juga menyasar di keramaian masyarakat, pasar modern, pasar tradisional dan lainnya. Cara ini cukup menggugah kesadaran pemilih untuk datang ke TPS mengunakan hak politiknya.

Khusus pemanfaatan media sosial, dilakukan sebagai strategi sosialisasi karena mudah, murah, efektif, cepat juga memegang peran penting.

Peran aktif masyarakat juga di perlukan dalam meningkatkan partipasi pemilih, karna tidak semua daerah yang bisa diakses oleh media elektronik maupun media cetak,masih banyaknya daerah yang terisolir yang infrastuktrurnya sulit di tempuh kendaran,makanya peran masyarakat itu sendiri sangat di butuhkan.

Selain penyelenggara pemilu yang harus meningkat partipasi pemilih, untuk  mendongkrak partisipasi juga disumbang oleh peserta pemilu itu sendiri. Pengerahan dan konsolidasi pendukung masing-masing calon diyakini juga jadi salah satu faktor yang membantu meningkatkan partisipasi pemilih. Dan ini terlihat semakin masif diakhir masa kampanye.

Profil singkat penulis:

SAPARUDDIN, S.Pd, Aktif di Pemantau Pemilu, menjabat sebagai Sekretaris Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2013-2016 dan Sebagai Ketua Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2016 -2019 dan Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun